Kuala Kapuas| www.pa-kualakapuas.go.id
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah RI (LKPP RI) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengumuman Rencana Umum Pengadaan melalui Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) sebelum tahun berjalan setelah diterimanya pagu alokasi anggaran tahun berikutnya.
Untuk menindaklanjutinya pada hari Kamis 16 Desember 2021 bertempat di PTA Palangka Raya, Operator Pengadilan Agama Kuala Kapuas Ansharillah, S.Pd. bersama dengan Sekretaris Isnaniyah, S.Ag. melaksanakan pengisian Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2022 melalui Aplikasi SIRUP dengan didampingi oleh Kepala Bagian dan Perencanaan PTA Palangka Raya Mauliannor, S.Ag. dan Alhamdulillah pada hari itu juga telah selesai diinput. (isn)
PA Kuala Kapuas Mengucapkan Selamat HUT BRI Yang ke 126 Selanjutnya
Sekretaris PA Kuala Kapuas Mengikuti Pembinaan Teknis Secara Virtual Sebelumnya