Mempunyai peranan penting dalam mata rantai proses persidangan, membantu kelancaran pelaksanaan persidangan pengadilan dan berada di bawah koordinasi Panitera, Hj. Siti Sarah selaku Jurusita Pengganti Pa Kuala Kapuas seperti biasa setiap harinya tengah mempersiapkan Relaas–relaas yang akan di antar kan langsung ke para pihak baik penggugat/tergugat maupun pemohon/termohon.
Di Kabupaten Kapuas sendiri termasuk kabupaten yang luas, dan aksesnya pun tidak semua bisa ditempuh melalui jalan darat.
Jurusita Pengganti banyak dilapangan sehingga hasil kerja Jurusita/Jurusita Pengganti sangat berpengaruh terhadap administrasi pengadilan, terutama dalam proses persidangan.
(Pen:SS)
Target Peningkatan Rangking SIPP Selanjutnya
Rapim PTA/WKPTA Sebelumnya