Kuala Kapuas| www.pa-kualakapuas.go.id
Untuk yang kesekian kalinya pada tahun 2021 Pengadilan Agama Kuala Kapuas melaksanakan sidang di luar gedung yaitu di desa Lupak Dalam Kecamatan Kapuas Kuala (04/11/2021).
Majelis Hakim yang berangkat terdiri dari Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas Mohammad Anton Dwi Putra, S.H., M.H., Hakim Anggota Ahmad Rafuan, S.Sy. dan Epri Wahyudi, S.H.I., didampingi oleh beberapa orang Panitera Pengganti, Jurusita dan JSP serta beberapa orang PPNPN sebagai petugas administrasi, turut pula Panitera dan Sekretaris selaku Penanggungjawab kegiatan.
Sidang di luar gedung di Desa Lupak Dalam ini merupakan lokasi ketiga pelaksanaan program sinergitas ‘Membangun Kesadaran dan Legalitas Hukum Bagi Masyarakat Kabupaten Kapuas” antara Pengadilan Agama Kuala Kapuas dan Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Untuk sampai ke desa tersebut juga harus menggunakan speed boat melalui sungai Kapuas dengan jarak tempuh kurang lebih 45 menit. Pukul 09.00 WIB tiba di KUA Kecamatan Kapuas Kuala disambut langsung oleh Camat Kecamatan Kapuas Kuala, Kepala KUA Kecamatan Kapuas Kuala, serta masyarakat pencari keadilan yang akan disidang.
Pada sidang diluar gedung kali ini perkara yang ditangani semuanya ada 22 perkara, semuanya perkara permohonan dan putus semuanya. (isn)
Wakil Ketua PA Kuala Kapuas Menghadiri Acara Pelantikan Sekretaris PA Banjarmasin Selanjutnya
Perkawinan Sebelumnya