Harap Tunggu...

Rabu, 26 Maret 2025
» Berita Terkini » Sosialisasi E-court dan E-litigasi Oleh Wakil Ketua PA Kuala Kapuas
Sosialisasi E-court dan E-litigasi Oleh Wakil Ketua PA Kuala Kapuas
  

Kuala Kapuas |www.pa-kualakapuas.go.id

Pada hari Kamis 26 November 2020 pukul 15.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Utama  Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas Mohammad Anton Dwi Putra, S.H., M.H. yang juga menjadi Narasumber pada kegiatan Bimbingan Teknis Administrasi Kepaniteraan yang diselenggarakan oleh PTA Palangka Raya di Hotel Swiss Bell Danum Palangka Raya pada tanggal 12 s.d 14 Oktober 2020 yang lalu diberikan kesempatan untuk mensosialisasikan materi yang beliau sampaikan pada waktu Bimtek tersebut.

Adapun materi yang disampaikan secara garis besar yaitu E-court dan E-litigasi Upaya Hukum, beliau membuka materi dengan mengingatkan kembali dasar hukum-dasar hukum yang berkaitan dengan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik. Beliau juga menerangkan Perubahan dari Perma Nomor 3 Tahun 2018 ke Perma Nomor 1 Tahun 2019, bahwa ada penambahan kamar yang sebelumnya hanya 3 kamar yang terdiri dari e–Filing (Pendaftaran), e–Payment (Pembayaran), e–Summons (Pemanggilan), sekarang bertambah 1 kamar yaitu e–Litigation (Persidangan).

Selanjutnya beliau dengan menerangkan syarat-syarat pendaftaran akun E-court, administrasi perkara secara elektronik, persidangan secara elektronik, sampai dengan permasalahan-permasalahan seputar penerapan e-litigasi. Beliau memberikan catatan ringan terkait SK KMA 271 Tahun 2019, yaitu Terdapat perbedaan yang sangat mendasar terhadap pengajuan upaya hukum dalam perkara e-litigasi berdasarkan SK KMA 271 Tahun 2019; Semua perkara yang disidangkan secara elektronik (e-litigasi), upaya hukumnya diajukan secara elektronik; Seluruh dokumen upaya hukum, adalah dokumen elektronik yang otentik dan berintegritas; Seluruh dokumen persidangan secara elektronik, harus diunggah ke dalam Aplikasi SIPP.

Lebih lanjut beliau juga menjelaskan bahwa menurut SK KMA 271 Tahun 2019, definisi hari adalah hari kerja sehingga hari libur tidak dihitung terkait dengan penyampaian dokumen-dokumen upaya hukum. Syarat Pengguna terdaftar atau pengguna lain pada upaya hukum, yaitu sejak tingkat pertama sudah beracara secara elektronik (e-litigasi) dan telah mendapatkan salinan putusan elektronik dari Aplikasi e-Court. Kemudian untuk adminstrasi upaya hukum secara elektronik, seluruh dokumen elektronik berkas perkara (Bundel A dan Bundel B) termuat dalam aplikasi e-Court, Pengadilan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk memeriksa (inzage) berkas perkara upaya hukum melalui aplikasi e-Court selama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan memeriksa berkas perkara upaya hukum. (isn)