Kuala Kapuas| www.pa-kualakapuas.go.id
Pada hari Kamis 25 November 2021 Pengadilan Agama Kuala Kapuas melaksanakan Sidang Di Luar Gedung tanpa dibiayai dari DIPA 04, karena anggarannya sudah terealisasi 100%. Namun karena banyaknya permintaan atau antusiasme dari masyarakat para pencari keadilan, maka perkara tetap diterima dan sidang di luar gedung pun tetap dilaksanakan secara swadaya, juga untuk mensukseskan program “Zero Pernikahan Tidak Tercatat Di Kabupaten Kapuas”. Sidang di luar gedung dilaksanakan di Desa Bandar Raya Kecamatan Tamban Catur, dan para pihak yang berasal dari Desa Tamban Luar Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas juga ikut persidangan di sana.
Majelis Hakim yang berangkat terdiri dari Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas Mohammad Anton Dwi Putra, S.H., M.H., Wakil Ketua Syaiful Annas, S.H.I., M.Sy. dengan Hakim Anggota Ahmad Rafuan, S.Sy. dan Epri Wahyudi, S.H.I., didampingi oleh beberapa orang Panitera Pengganti, Jurusita, serta beberapa orang PPNPN sebagai petugas administrasi.
Perkara yang ditangani dari Desa Bandar Raya 29 perkara, 2 perkara gugatan dan 27 perkara permohonan itsbat nikah. Sedangkan dari desa Tamban Luar berjumlah 23 perkara, 2 perkara gugatan dan 21 permohonan itsbat nikah. (isn)