Jumat, 02 Juni 2023

» Berita Terkini » Website PA Kuala Kapuas Telah Memuat Link Website Sebaran Covid-19 di Lingkungan Peradilan
Website PA Kuala Kapuas Telah Memuat Link Website Sebaran Covid-19 di Lingkungan Peradilan

Kuala Kapuas| www.pa-kualakapuas.go.id

Coronavirus merupakan keluarga besar virus yang menyebabkan penyakit pada manusia dan hewan. Pada manusia biasanya menyebabkan penyakit infeksi saluran pernapasan, mulai flu biasa hingga penyakit yang serius seperti Middle East Respiratory Syndrome (MERS) dan Sindrom Pernafasan Akut Berat/ Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS). Coronavirus jenis baru yang ditemukan pada manusia sejak kejadian luar biasa muncul di Wuhan Cina, pada Desember 2019, kemudian diberi nama Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-COV2), dan menyebabkan penyakit Coronavirus Disease-2019 (COVID-19). Dan sampai saat ini masih menjadi pandemic yang terjadi di banyak Negara di seluruh dunia.

Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya merupakan salah satu bagian yang terdampak oleh virus COVID-19, sehingga Mahkamah Agung menyediakan Website Sebaran COVID-19 di lingkungan Peradilan yang berfungsi untuk melakukan monitoring terhadap kondisi seluruh aparatur pengadilan yang ada di satuan kerja baik PNS maupun Non PNS yang terdampak COVID-19.

Berdasarkan Manual Book Website Informasi Sebaran COVID-19 di lingkungan Peradilan yang telah diterbitkan Mahkamah Agung, maka Admin IT atau pengelola website Pengadilan Agama Kuala Kapuas Ansharillah, S.Pd.I. bergerak cepat membuat link di website resmi Pengadilan Agama Kuala Kapuas yang termuat pada menu “Web Kelembagaan” dengan link : Website Sebaran Covid-19 di Lingkungan Peradilan. (isn)

Terimakasih telah membaca Berita Terkini - Website PA Kuala Kapuas Telah Memuat Link Website Sebaran Covid-19 di Lingkungan Peradilan. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Kuala Kapuas. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Belum Ada Komentar
  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti