PELAKSANAAN SIDANG KELILING
DI WILAYAH KABUPATEN PULANG PISAU
Senin, (12/3) Pengadilan Agama Kuala Kapuas kembali melaksanakan kegiatan sidang di luar gedung Pengadilan (sidang keliling) untuk yang kedua kalinya di bulan Februari ini.
Sidang Keliling tersebut dilaksanakan pada Hari Senin Tanggal 12 Maret 2018 bertempat di Gedung Kantor sementara untuk operasional Pengadilan Agama Pulang Pisau hasil pinjam pakai dari pemerintah daerah Pulang Pisau.
Pelaksanaan sidang di luar gedung Pengadilan (sidang keliling) pada hari itu dilaksanakan oleh 2 Majelis Hakim, yaitu Ibu Dra. Hj. Norhayati, MH dan H. Ahmad Farhat S.Ag., SH., M.HI sebagai Ketua Majelis, dengan Hakim Anggota Abdullah, S.HI., MH dan Zuhairi Bharata Ashbahi, S.HI., MH serta dibantu oleh Drs. H. Moklis, H. Abdussahid, S.Ag dan Mariatul Kiptiah, SH, Sebagai Panitera Pengganti. Sidang dimulai pukul 09.00 Wib dengan menyidangkan sebanyak 5 perkara, Alhamdulillah selama proses persidangan berjalan semua lancar, dari 5 perkara tersebut 2 diantaranya telah diputuskan antara lain terdiri dari 2 perkara cerai gugat, sidang berakhir pukul 12.00 Wib.
Kegiatan sidang di luar gedung Pengadilan (sidang keliling) tersebut merupakan program prioritas Pengadilan Agama Kuala Kapuas tahun 2018, yang dibebankan kepada anggaran DIPA 04 Pengadilan Agama Kuala Kapuas Tahun 2018. Pengadilan Agama Kuala Kapuas berusaha mengoptimalkan anggaran tersebut dengan mengadakan sidang di luar gedung Pengadilan (sidang keliling) pada satu lokasi kegiatan, yang diperkirakan dapat dijangkau lebih mudah oleh para pencari keadilan yang jauh dari Kantor Pengadilan Agama Kuala Kapuas hal ini sesuai dengan program unggulan dan sekaligus tujuan BADILAG MARI yaitu justice for all.
(ATB)
Pembahasan RKAKL Selanjutnya
Juknis Anggaran Sebelumnya