Harap Tunggu...

Sabtu, 08 Februari 2025
» Berita Terkini » Ketua PA Kuala Kapuas Menjadi Narsum Diskusi Menakar Kepentingan Anak Dalam Dispensasi Perkawinan Secara Virtual
Ketua PA Kuala Kapuas Menjadi Narsum Diskusi Menakar Kepentingan Anak Dalam Dispensasi Perkawinan Secara Virtual
  

Kuala Kapuas | www.pa-kualakapuas.go.id

Rabu 23 Desember 2020 pukul 09.00 s.d 11.00 WIB Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas Muhamad Isna Wahyudi, S.H.I., M.S.I. menjadi Narasumber acara diskusi Menakar Kepentingan Anak dalam Dispensasi Perkawinan yang diselenggarakan oleh ADHKI (Asosiasi Dosen Hukum Keluarga Islam Indonesia, berdasarkan Surat Ketua Umum Asosiasi Dosen Hukum Keluarga Indonesia (ADHKI) Nomor: 28/ADHKI-Indonesia/HALO-7/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020 perihal Permohonan Menjadi Narasumber Halaqah Online ADHKI. Acara ini diselenggarakan secara virtual melalui aplikasi zoom dan youtube.

Acara ini dihadiri lebih dari 150 (seratus lima puluh) peserta yang berasal dari kalangan akademisi, praktisi dan masyarakat seluruh Indonesia ini menghadirkan 2 (dua) narasumber hebat yang berkompeten di bidangnya yaitu Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas dan Ibu Lies Marcoes, MA (Direktur Rumah Kita Bersama) dengan dipandu oleh seorang Moderator Dr. Sri Yunarti, M.Ag. Kaprodi S2 Hukum Keluarga IAIN Batu Sangkar.

Narasumber pertama yaitu Ibu Lies Marcoes membahas materi berjudul Isu Anak dan Dispensasi Nikah. Dalam materinya beliau menyampaikan materi mengenai Konsep Dasar Anak, Konsep Sosial, Triangulasi Pemberdayaan Anak dalam Hukum, dan Posisi Dispensasi.

Pada diskusi tersebut Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas Muhamad Isna Wahyudi, S.H.I., M.S.I. menyampaikan materi dengan judul Mengadili Perkara Dispensasi Kawin yang materinya terfokus pada hukum materiil dan hukum formilnya, masalah kunci permohonan dispensasi kawin, alasan mendesak dan kepentingan terbaik anak serta hal-hal lain yang berkaitan dengan judul yang dibawakan. (isn)