
Kuala Kapuas 13 April 2026 – Dalam rangkaian kegiatan Seminar Nasional HISSI Tahun 2026, aparatur Pengadilan Agama (PA) Kuala Kapuas turut mengikuti sesi pemaparan materi yang diawali oleh Prof. Dr. Drs. KH. Muhammad Amin Suma, BA., S.H., M.A., M.M. selaku Ketua Majelis Pertimbangan Nasional (MPN) HISSI. Pada kesempatan tersebut, beliau menyampaikan materi bertajuk “Al-Qital fi al-Qur’an wa al-Sunnah wa al-Fiqh (Studi Kasus Perang Amerika Serikat dan Israel vs Iran)”.
Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan bahwa konsep al-qital atau peperangan dalam perspektif Islam tidak dapat dipahami secara parsial, melainkan harus merujuk secara komprehensif kepada sumber utama ajaran Islam, yaitu Al-Qur’an dan Sunnah, serta dikaji melalui pendekatan fikih. Hal ini penting agar pemahaman terhadap hukum-hukum peperangan tidak disalahartikan, terutama dalam konteks konflik global modern yang kompleks.
Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa Al-Qur’an Al-Hakim merupakan sumber hukum yang sangat komprehensif dan paling tepat untuk disebut sebagai omnibus law dalam bidang hukum. Hal ini dikarenakan sistem hukum dalam Al-Qur’an mencakup seluruh aspek kehidupan, baik hukum ibadah, muamalah, maupun hukum yang berkaitan dengan hubungan antarbangsa, termasuk di dalamnya pembahasan mengenai peperangan (al-qital) beserta prinsip-prinsip dasar yang mengaturnya.
Menanggapi materi yang disampaikan, Hakim PA Kuala Kapuas, Ahmad Nafari, S.H.I., menyampaikan bahwa pemaparan tersebut memberikan perspektif yang sangat penting dalam memahami hukum Islam secara lebih komprehensif. “Materi yang disampaikan sangat membuka wawasan kami, khususnya dalam memahami konsep al-qital yang seringkali disalahpahami. Pendekatan yang mengacu pada Al-Qur’an, Sunnah, dan fikih memberikan landasan yang kuat bagi kami dalam melihat isu-isu global secara lebih proporsional,” ujarnya. (WIN)