Kapuas (26/5) Usai Pengawasan Hatibinwasda dari PTA Palangka Raya pekan lalu, para Hakim dan bagian Kepaniteraan PA Kuala Kapuas ikuti Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) yang mengambil tempat di Ruang Sidang 1 PA Kuala Kapuas. Kegiatan ini merupakan salah satu tindak lanjut hasil pengawasan Hatibinwasda PTA Palangka Raya lalu terkait dengan kecermatan dan ketelitian pembuatan Putusan dan Berita Acara Sidang (BAS).
Pada kesempatan kali ini, Hakim PA Kuala Kapuas, Ahmad Nafari, S.H.I., selaku narasumber membuka dengan menyampaikan, bahwa BAS merupakan salah satu bentuk pelayanan internal, karena terkait dengan pemenuhan tugas Hakim. Adapun putusan, merupakan salah satu bentuk pelayanan eksternal, karena merupakan salah satu produk instansi peradilan yang dibutuhkan oleh Para Pencari Keadilan.
“Artinya, semua pekerjaan kita saling terkait dan terus berkesinambungan, sehingga dibutuhkan kerja sama” jelasnya
Selanjutnya, Nafari, sapaan akrabnya membagikan tips dan trik dalam mengantisipasi kesalahan mengetik dan meningkatkan akurasi ketelitian dalam pembuatan Putusan dan Berita Acara Sidang (BAS). Selain itu, ia juga mengingatkan kepada seluruh peserta DDTK, bahwa selain ketelitian dan kecermatan putusan dan BAS, kelengkapan dokumen juga harus di perhatian, baik dari Relaas panggilan, Surat gugatan/permohonan, hingga dokumen-dokumen lainnya.
“meskipun ini bukan temuan ya, saya izin mengingatkan bahwa kelengkapan dokumen juga tidak kalah penting” tandasnya
(VON)
Facebook : Pengadilan Agama Kuala Kapuas
Instagram : Pengadilan Agama Kuala Kapuas
Twitter : Pengadilan Agama Kuala Kapuas
Kontak WhatsApp : Pengadilan Agama Kuala Kapuas
Gercep! Ketua Pimpin Rapat Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Hatibinwasda PTA Palangka Raya Selanjutnya