Ketua PA Kuala Kapuas, Muhamad Isna Wahyudi, didampingi 2 orang hakim PA Kuala Kapuas mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Kapuas pada Kamis 21 Januari 2021, dan disambut langsung oleh Kepala DP3AP2KB Kabupaten Kapuas, H. Dusi. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang Kepala DP3AP2KB yang berlokasi di jalan Tambun Bungai, Kuala Kapuas. Pertemuan antara dua pimpinan lembaga lintas sektor tersebut bertujuan untuk membicarakan permasalahan terkait perlindungan anak di Kabupaten Kapuas.
Muhamad Isna Wahyudi menyatakan pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka silaturahmi serta langkah awal penjajakan kerjasama lintas lembaga di bidang perlindungan anak. Ia menambahkan, tingginya angka permohonan dispensasi kawin di PA Kuala Kapuas pada tahun 2020 merupakan indikasi tingginya angka perkawinan anak di Kabupaten Kapuas. Menurutnya, PA Kuala Kapuas sebagai lembaga pengadilan merupakan gerbang terakhir untuk menentukan layak atau tidaknya seorang anak diberikan dispensasi untuk menikah, tetapi masih perlu bantuan lembaga lain khususnya DP3AP2KB untuk menjadi filter perkawinan anak.
“Tahun 2020, ada 163 permohonan dispensasi kawin yang diajukan ke PA Kuala Kapuas. Jumlah tersebut masih belum termasuk perkawinan anak yang dilakukan di bawah tangan, yang artinya tidak sesuai dengan prosedur. Tugas kami di pengadilan hanya memberikan atau menolak memberikan izin dispensasi perkawinan anak yang diajukan saja. Dan kami sering keteteran jika tidak ada filter dari lembaga lain. Saya berharap pertemuan ini bisa memunculkan kesamaan persepsi antara lembaga-lembaga pemerintahan” ia menjelaskan.
Selain itu, menurut Isna Wahyudi, pertemuan dengan Kepala DK3AP2KB juga bertujuan untuk mencari solusi terhadap sulitnya eksekusi hak asuh anak yang selama ini terjadi di pengadilan. Ia berharap, DK3AP2KB yang membawahi bidang Perlindungan Anak dapat membantu proses advokasi dan mediasi perkara perebutan hak asuh anak. Sehingga menurutnya, perkara hak asuh anak dapat diselesaikan tanpa menimbulkan trauma bagi si anak.
“Belajar dari kasus penyelesaian sengketa hak asuh anak, seringkali eksekusinya sulit untuk dilaksanakan. Sebab ini yang dieksekusi adalah manusia, bukan benda. perlu pendekatan yang lebih manusiawi, apalagi ini menyangkut perlindungan anak. Saya yakin jika ada bantuan advokasi dan mediasi dari DK3AP2KB yang membawahi bidang Perlindungan Anak maka dapat lebih mempermudah” tegas Isna Wahyudi.
Kepala DK3AP2KB, H. Dusi menyatakan bahwa lembaga yang ia pimpin selama ini telah berperan aktif dalam mencegah pernikahan dini. Pria asli Kapuas itu menyebutkan, sudah sering melakukan sosialisasi bahaya pernikahan dini ke sekolah-sekolah, bahkan sudah ada organisasi remaja PIK-R (Pusat Informasi dan Konseling-Remaja) di hampir setiap sekolah.
“Perkawinan anak itu dapat menimbulkan dampak yang berbahaya bagi si anak dari segi kesehatan, psikologi dan ekonomi. Kami telah mengkampanyekan hal tersebut ke sekolah-sekolah. Namun memang faktanya masih banyak perkawinan anak yang terjadi. Kami siap jika memang dapat berkontribusi untuk memberikan penjelasan dan penyuluhan bagi anak-anak yang ingin mengajukan dispensasi kawin ke pengadilan. Terkait masalah eksekusi hak asuh anak, kami juga siap jika memang diperlukan kerjasama dalam bentuk advokasi dan mediasi” tutur H. Dusi.
13 TAHUN MENGABDI, PRIA INI TERPILIH JADI AGEN PERUBAHAN Selanjutnya