Kuala Kapuas – Bertempat diruang sidang utama Pengadilan Agama Kuala Kapuas, pada hari Senin tanggal 4 Maret 2019, telah dilaksanakan diklat di tempat kerja (DDTK) tentang implementasi SIPP. Kegiatan ini untuk merespon program Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MARI Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H., untuk penyelesaian perkara tepat waktu. Penyelesaian perkara tepat waktu ini meliputi minutasi satu hari setelah putusan dibacakan (One Day Minutation) dan publikasi putusan satu hari setelah dibacakan (One Day Publication).
Kegiatan DDTK ini diikuti Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti dan seluruh Hakim Pengadilan Agama Kuala Kapuas, Adapun narasumber aplikasi pendukung SIPP adalah Hakim Pengadilan Agama Kuala Kapuas Ibu Rahimah, SHI, MH.
Kegiatan DDTK dibuka langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas H. Ahmad Farhat, S.Ag, SH, MHI. Menurut beliau program Badilag yang menuntut pengadilan agama harus menyelesaikan perkara tepat waktu, membuat pengadilan agama harus bekerja keras terutama pengadilan agama yang menangani perkara ratusan sampai ribuan setiap bulannya. Oleh karena itulah dibutuhkan aplikasi-aplikasi yang mendukung kinerja dari aplikasi SIPP.
“Dengan dilaksanakannya kegiatan DDTK ini saya sangat antusias bahwa Pengadilan Agama Kuala Kapuas akan bekerja lebih efektif dan efisien dalam menyelesaikan perkara tepat waktu” ujar H. Ahmad Farhat, S.Ag, SH, MHI.
Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas Dalam pengarahannya mengharapakan Pengadilan Agama Kuala Kapuas mampu kembali mengangkat nama baik Pengadilan Agama Kuala Kapuas di bidang Publikasi putusan, website dan SIPP. meminta seluruh hakim dan pegawai Pengadilan Agama Kuala Kapuas agar selalu bekerjasama untuk melaksanakan program Badilag ini, oleh sebab itu semua pihak-pihak yang terlibat dalam penginputan data SIPP harus disiplin dan peduli.
Rahimah, SHI, MH selaku nara sumber menjelaskan aplikasi pendukung SIPP yang bernama ABT. ABT adalah Aplikasi Blanko Terintegrasi SIPP yang memudahkan user untuk menyelesaikan adminitrasi perkara, sehingga minutasi dan putusan dapat dilaksanakan sesegara mungkin.
Para peserta DDTK sangat antusias dan aktif mengikuti seluruh rangkaian kegiatan. Dan akhirnya diharapkan kepada seluruh peserta DDTK dapat memahami dalam mengoperasikan apliasi ABT ini. Sehingga One Day Minutation dan dan One Day Publication bukan lagi sebagai pekerjaan yang berat. (M.P)
Yayasan Sosialisasi Kanker Indonesia Mengadakan Sosialisasi Kenker di Pengadilan Agama Kuala Kapuas Selanjutnya
Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas Lantik Tiga Pejabat Struktural Sebelumnya