Harap Tunggu...

Jumat, 24 Januari 2025
» Berita Terkini » DEKLARASI PELAKSANAAN SERTIFIKASI AKREDITASI
DEKLARASI PELAKSANAAN SERTIFIKASI AKREDITASI
  

DEKLARASI PELAKSANAAN SERTIFIKASI AKREDITASI

     PENJAMINAN MUTU PENGADILAN AGAMA KUALA KAPUAS

 

           Pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2017, Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas Dra. Hj. Norhayati, MH., bersama Wakil Ketua, Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, para Pegawai dan Tenaga Kontrak berkumpul di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Kuala Kapuas dalam rangka mendeklarasikan kesungguhan dan dukungan terhadap program Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dalam melaksanakan Sertifikasi Akreditas Penjaminan Mutu (SAPM) di Pengadilan Agama Kuala Kapuas, dilanjutkan dengan penandatangan bersama Akta Deklarasi. 

 

Tujuan Akreditasi Penjaminan Mutu adalah untuk mewujudkan performa/kinerja peradilan Indonesia yang unggul/prima (Indonesia Court Performance Excellent, disingkat ICPE). ICPE dapat dicapai melalui kegiatan evaluasi diri, akreditasi, dan sertifkasi. Terdapat 7 (tujuh) kriteria penilaian ICPE dalam akreditasi penjaminan mutu ini. Kriteria tersebut adalah kriteria Leadership, Strategic Planning, Customer Focus, Document System, Resource Management, Process Management, dan kriteria Performance Result.  Pengadilan Agama Kuala Kapuas sendiri telah membentuk suatu Tim Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Agama Kuala Kapuas yang mengkoordinasikan persiapan akreditasi.

Sejalan untuk mewujudkan nilai tersebut sehari sebelumnya Senin tanggal 28 Agustus 2017, Pengadilan Agama Kuala Kapuas mengadakan Sosialiasi Akreditasi Penjaminan Mutu. Sosialisasi ini dilaksanakan internal Pengadilan Agama Kuala Kapuas untuk memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai tentang pentingnya mutu pelayanan hukum kepada pencari keadilan Pemaparan mengenai akreditasi penjaminan mutu dilaksanakan di sela rapat bulanan. Semua pegawai memperhatikan penjelasan materi yang merupakan tindak lanjut sosialisasi akreditasi penjaminan mutu yang telah diikuti Ketua, Plh Sekretaris, dan Panitera di Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah tanggal 22 Agustus 2017. Ibu Ketua menjelaskan bahwa sebenarnya pegawai Pengadilan Agama Kuala Kapuas telah melaksanakan pekerjaan sesuai standar mutu dalam akreditasi, karena pada dasarnya akreditasi penjaminan mutu ini melihat SOP (standard operating procedure)  namun  masih ada  kekurangan dan demi penyempurnaan sebagai dasar penilaian maka ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas Dra. Hj. Norhayati., MH  kembali mengingatkan bahwa pentingnya semboyan “ BERSAMA KITA BISA” . 

Semoga semua pegawai Pengadilan Agama Kuala Kapuas dapat memberikan pelayanan hukum yang lebih bermutu kepada stakeholders para pencari keadilan, karena pada hakikatnya aspek utama yang menjadi target stakeholders adalah layanan yang komitmen pada mutu, melalui penyelenggaraan tugas secara efektif, efisien, dan inovatif. Semangat kerja, semangat melayani, semangat tegakkan keadilan

( bude_29/08/2017){jcomments on}

Berita Selanjutnya