Harap Tunggu...

Jumat, 21 Maret 2025
» Tentang Pengadilan » Kode Etik Hakim Indonesia
Kode Etik Hakim Indonesia
  

 

 

A.    KODE ETIK HAKIM

Untuk jabatan hakim, Kode Etik Hakim disebut Kode Kehormatan Hakim berbeda dengan notaris dan advokat.

Hakim adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai jabatan fungsional. Oleh karena itu Kode Kehormatan Hakim memuat 3 jenis etika, yaitu :

1.Etika kedinasan pegawai negeri sipil

2.Etika kedinasan hakim sebagai pejabat fungsional penegak hukum.

3.Etika hakim sebagai manusia pribadi manusia pribadi anggota masyarakat.

Uraian Kode Etik Hakim meliputi :

1.Etika keperibadian hakim

2.Etika melakukan tugas jabatan

3.Etika pelayanan terhadap pencari keadilan

4.Etika hubungan sesama rekan hakim

5.Etika pengawasan terhadap hakim.

Dari kelima macam uaraian kode etik ini akan kita lihat apakah Kode Etik Hakim memiliki upaya paksaan yang berasal dari undang-undang.

1.Etika keperibadian hakim

Sebagai pejabat penegak hukum, hakim :

a.Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

b.Menjunjung tinggi, citra, wibawa dan martabat hakim

c.Berkelakuan baik dan tidak tercela

d.Menjadi teladan bagi masyarakat

e.Menjauhkan diri dari eprbuatan dursila dan kelakuan yang dicela oleh masyarakat

f.Tidak melakukan perbuatan yang merendahkan martabat hakim

g.Bersikap jujur, adil, penuh rasa tanggung jawab

h.Berkepribadian, sabar, bijaksana, berilmu

i.Bersemangat ingin maju (meningkatkan nilai peradilan)

j.Dapat dipercaya

k.Berpandangan luas

2.Etika melakukan tugas jabatan

Sebagai pejabat penegak hukum, hakim :

a.Bersikap tegas, disiplin

b.Penuh pengabdian pada pekerjaan

c.Bebas dari pengaruh siapa pun juga

d.Tidak menyalahgunakan kepercayaan, kedudukan dan wewenang untuk kepentingan pribadai atau golongan

e.Tidak berjiwa mumpung

f.Tidak menonjolkan kedudukan

g.Menjaga wibawa dan martabat hakim dalam hubungan kedinasan

h.Berpegang teguh pada Kode Kehormatan Hakim

3.Etika pelayanan terhadap pencari keadilan

Sebagai pejabat penegak hukum, hakim :

a.Bersikap dan bertindak menurut garis-garis yang ditentukan di dalam hukum acara yang berlaku

b.Tidak memihak, tidak bersimpati, tidak antipati pada pihak yang berperkara

c.Berdiri di atas semua pihak yang kepentingannya bertentangan, tidak membeda-bedakan orang

d.Sopan, tegas, dan bijaksana dalam memimpin sidang, baik dalam ucapan maupun perbuatan

e.Menjaga kewibawaan dan kenikmatan persidangan

f.Bersungguh-sungguh mencari kebenaran dan keadilan

g.Memutus berdasarkan hati nurani

h.Sanggup mempertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa

4.Etika hubungan sesama rekan hakim

Sebagai sesama rekan pejabat penegak hukum, hakim :

a.Memlihara dan memupuk hubungan kerja sama yang baik antara sesam rekan

b.Memiliki rasa setia kawan , tenggang rasa, dan saling menghargai antara sesama rekan

c.Memiliki kesadaran, kesetiaan, penghargaan terhadap korp hakim

d.Menjaga nama baik dan martabat rekan-rekan , baik di dalam maupun di luar kedinasan

e.Bersikap tegas. Adil dan tidak memihak.

f.Memelihara hubungan baik dengan hakim bawahannya dan hakim atasannya.

g.Memberi contoh yang baik di dalam dan di luar kedinasan.

5.Etika pengawasan terhadap hakim.

Di dalam urusan Kode Kehormatan Hakim tidak terdapat rumusan mengenai pengawasan dan sanksi ini. Ini berarti pengawasan dan sanksi akibat pelanggaran Kode Kehormatan Hakim dan pelanggaran undang-undang. Pengawasan terhadap hakim dilakukan oleh Majelis Kehormatan Hakim. Menurut ketentuan pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No.2 Tahun 1986 tentang Peradilan umum; Pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim serta tata cara pembelaan diri ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung bersama-sama Menteri Kehakiman. [3]

 

{jcomments on}

 

 Berita Sebelumnya