Humas MA-RI: Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari para Hakim dan Aparatur Peradilan tentang Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2020 terkait dengan Hak Cuti dalam Tatanan Normal Baru, dengan ini disampaikan hal –hal sebagai berikut: https://www.mahkamahagung.go.id/media/7549
Terimakasih telah membaca Berita/Pengumuman - HAK CUTI HAKIM DAN APARATUR PERADILAN DALAM TATANAN NORMAL BARU. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Kuala Kapuas. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.Total Komentar Belum Ada Komentar