Harap Tunggu...

Senin, 17 Maret 2025
» Berita Terkini » HALAL BI HALAL DHARMAYUKTI KARINI CABANG KAPUAS
HALAL BI HALAL DHARMAYUKTI KARINI CABANG KAPUAS
  

Kuala Kapuas – Jumat, 29 Juni 2018, bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Kuala Kapuas anggota Dharmayukti Karini cabang Kapuas mengadakan pertemuan rutin bulanan, pada kesempatan pertemuan rutin kali ini bertepatan dengan momentum bulan syawal 1439 Hijriyah/ 2019 Masehi. Oleh karena itu pada kesempatan pertemuan rutin kali ini diadakan kegiatan syawalan.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua Dharmayukti Karini Cabang Kapuas Ny. Mieke Libranintha Sitepu, S.E. M.M. Wakil Ketua Dharmayukti yang juga adalah Hakim Pengadilan Agama Palangka Raya Ibu Siti Fadiah, S.Ag., M.H. dan Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas Ibu Dra. Hj. Norhayati, M.H, Selaku Pelindung Dharmayukti Karini cabang Kapuas.

Kegiatan syawalan tersebut diantaranya di isi dengan kegiatan salam-salaman dan siraman rohani. Pada kesempatan siraman rohani yang bertugas untuk menyampaikan adalah salah satu calon Hakim pada Pengadilan Agama Kuala Kapuas yaitu Nida Farhanah, S.Sy. ia menyampaikan tentang “Makna dan Hikmah Halal Bi Halal” menurutnya halal bi Halal adalah suatu bentuk ungkapan khusus pada waktu dan tempat tertentu sebagai pengganti dari kata Silatur-Rahmi pada kedua hari raya Islam yang telah membudaya di beberapa Negara di Asia Tenggara khusnya Indonesia.

Tak hanya itu, dalam kegiatan syawalan tersebut Pelindung Dharmayukti Karini cabang kapuas Ibu Dra. Hj. Norhayati, M.H. juga turut memberikan motivasi kepada seluruh anggota Dharmayukti Karini cabang Kapuas. Menurutnya wanita sangat memiliki peran strategis dalam gerak laju keluarga “wanita itumemiliki peran penting dalam rumah tangga, juga dalam perjalanan karir suami. Momentum syawalan ini adalah momentum bersama untuk saling maaf-memaafkan dosa-dosa kita di masa lalu ujarnya dalam ceramah

[Epri Wahyudi]