Kuala Kapuas│www.pa-kualakapuas.go.id
Pada tahun 2021, Pengadilan Agama Kuala Kapuas melakukan perubahan mendasar dalam memberikan pelayanan. Masyarakat pencari keadilan yang ingin memperoleh pelayanan dari Pengadilan Agama Kuala Kapuas akan memperoleh kompensasi. Kompensasi akan diberikan bila terjadi layanan yang diberikan Petugas Layanan “lambat”.
Apa kompensasi yang seharusnya diterima oleh para pencari keadilan selaku pengguna layanan, bila pelayanan di Pengadilan Agama Kuala Kapuas lambat?
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas, bila terjadi keterlambatan, Pengadilan Agama Kuala Kapuas akan memberikan cenderamata/souvenir berupa mug.
Cara menentukan kapan terjadi ‘keterlambatan, didasarkan pada tiap-tiap jenis layanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Kuala Kapuas. Perhitungannya dimulai manakala pelayanan melebihi jangka waktu yang ditentukan oleh Standar Operasional Procedure (SOP) pada layanan tertentu.
“Para pengguna layanan harus diberitahu oleh petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) durasi waktu maksimal pelayanan dapat selesai. Sehingga pengguna layanan dapat menilai seberapa cepat petugas PTSP melayani kebutuhan para pengguna layanan”.
Adanya kompensasi atas keterlambatan pelayanan merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Kuala Kapuas, agar dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pengguna layanan di Pengadilan Agama Kuala Kapuas. Komitmen ini merupakan inovasi yang lahir dari semangat seluruh Keluarga Besar Pengadilan Agama Kuala Kapuas. (isn)
“Berikan Pelayanan Yang Prima” Amanat Pembina Apel Senin Pagi Di PA Kuala Kapuas Selanjutnya
Sekretaris PA Kuala Kapuas Mengisi Kuesioner EPA Bulan Mei Tahun 2021 Sebelumnya