SIDANG KELILING PERDANA TAHUN 2018
DI WILAYAH KABUPATEN PULANG PISAU
Untuk yang pertama kalinya Pengadilan Agama Kuala Kapuas pada Tahun 2018 melaksanakan sidang diluar gedung Pengadilan Agama Kuala Kapuas (sidang keliling). Sidang Keliling tersebut dilaksanakan pada Hari Senin Tanggal 12 Pebruari 2018 di Gedung Kantor sementara untuk operasional Pengadilan Agama Pulang Pisau hasil pinjam pakai dari pemerintah daerah Pulang Pisau.
Ada sebanyak 5 perkara yang disidangkan pada hari itu, terdiri dari 4 perkara sidang cerai gugat yang 2 diantaranya telah diputus pada hari itu juga dan 1 sidang isbat nikah yang juga putus pada hari tersebut. Sidang keliling yang dilaksanakan di Gedung Kantor Sementara Pengadilan Agama Pulang Pisau pada hari itu disidangkan oleh 2 (dua) majelis hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas, yaitu :
Majelis 1 terdiri dari;
Dra. Hj. Norhayati, MH sebagai Ketua Majelis, Abdullah, S.HI., MH & Zuhairi Bharata Ashbahi, S.HI., MH. Sebagai anggota, serta Drs. H. Moklis Sebagai Panitera.
Majelis 2 terdiri dari;
H. Ahmad Farhat, S.Ag., SH., M.HI Sebagai Ketua Majelis, Abdullah, S.HI., MH & Zuhairi Bharata Ashbahi, S.HI., MH. Sebagai anggota, serta H. Muslim Arsyad, S.Ag sebagai Panitera Pengganti.
Semoga siding keliling yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Kuala Kapuas benar-benar dapat dirasakan sebagai kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan. Sebagaimana yang diketahui, Pengadilan Agama Kuala Kapuas mempunyai program unggulan yakni justice for all terutama bagi yang kurang mampu. Oleh karenanya sidang keliling ini merupakan bagian dari program tersebut sebagai upaya untuk memudahkan masyarakat menjalani persidangan tanpa harus bersidang di kantor Pengadilan Agama Kuala Kapuas tapi justru sebaliknya persidangan di laksanakan di tempat yang dekat dengan tempat tinggal masyarakat tersebut.
(ATB)
Rapat IKAHI Selanjutnya