Harap Tunggu...

Sabtu, 08 Februari 2025
» Berita Terkini » KETUA MARI SERAHKAN SERTIFIKAT AKREDITASI DAN PIAGAM LOMBA PTSP
KETUA MARI SERAHKAN SERTIFIKAT AKREDITASI DAN PIAGAM LOMBA PTSP
  

Nusa Dua – Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas Dra. Hj. Norhayati, MH beserta unsur Pimpinan Lainnya yang terdiri dari Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas H. Ahmad Farhat S.Ag., SH., MHI, Panitera Drs. H. Moklis dan Sekretaris H. Asni, S.Ag menghadiri acara Penyerahan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu dan Piagam Pemenang Lomba Implementasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) 4 (Empat) Lingkungan Peradilan Oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia di Hotel Nusa Dua, Denpasar Bali.

Ketua Mahkamah Agung, Yang Mulia Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH. kembali menyerahkan sertifikat akreditasi penjaminan mutu (SAPM) kepada satuan-satuan kerja pengadilan yang telah melakukan assesmen internal dan eksternal di Nusa Dua, Denpasar Bali, Senin (10/09/2018). Pada saat bersamaan, juga diserahkan piagam pemenang lomba Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk 4 (empat) lingkungan peradilan yang telah diadakan beberapa waktu lalu. Dalam sambutannya mewakili para direktur jenderal badan peradilan, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Dr. Heri Swantoro, SH., MH menyebutkan bahwa sertifikat akreditasi penjaminan mutu diberikan kepada 12 (dua belas) pengadilan di lingkungan peradilan umum, 91 pengadilan di lingkungan peradilan agama dan 8 pengadilan di lingkungan peradilan militer dan tata usaha negara dengan predikat yang bervariasi.

Sementara itu, untuk piagam pemenang lomba Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), lanjut Heri, diberikan kepada 6 (enam) Pengadilan Tinggi dan 26 (dua puluh enam) Pengadilan Negeri, 15 (lima belas) Pengadilan Agama, 5 (lima) Pengadilan Tata Usaha Negara, dan 5 (lima) Pengadilan Militer. Diantara 15 Pengadilan Agama yang mendapatkan Piagam tersebut, Pengadilan Agama Kuala Kapuas mampu meraih juara 1 Implementasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk Pengadilan Agama Kelas II di Lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dalam sambutannya setelah menyerahkan sertifikat dan piagam, Ketua Mahkamah Agung, Yang Mulia Prof. Dr. M. Hatta Ali menjelaskan bahwa PTSP merupakan optimalisasi terhadap layanan administrasi peradilan yang diharapkan meminimalisir terjadinya penyimpangan baik dalam bentuk mal administrasi maupun perilaku-perilaku yang berpotensi mengarah ke perbuatan tercela secara etika dan hukum. “Pelayanan ini bertujuan untuk mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai standar yang ditetapkan,” ujar Hatta Ali menambahkan. Menurut Hatta Ali, PTSP dapat menjadi transformasi dalam pelayanan sektor publik, memangkas mata rantai birokrasi, dan menjadi kontribusi pengadilan dalam mendorong kemudahan berusaha (ease of doing business). Karena itu, lanjut Hatta Ali, banyak hal yang dapat diharapkan dengan adanya PTSP dalam pelayanan pengadilan. “Sebagai sebuah transformasi, PTSP diharapkan mampu menghadirkan kinerja yang berorientasi kepada hasil dan mengurangi hambatan birokrasi serta mendorong iklim kompetisi dalam pelayanan,” ujar Hatta Ali.

Atas dikembangkannya PTSP sebagai metode baru pelayanan pengadilan, Hatta Ali memberikan apresiasi atas langkah responsif dari ketiga Direktorat Jenderal Badan Peradilan yang telah menerbitkan Pedoman Standar PTSP bagi empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Ia juga berharap sistem ini terus dievaluasi dari waktu ke waktu agar senantiasa dapat dikembangkan. “saya berharap ada evaluasi secara periodik dengan melakukan assessment terhadap kekurangan-kekurangan yang ditemukan selama pelaksanaan sistem ini serta berusaha menutup celah- celah yang ada,” pungkas Hatta Ali. (ATB)