Kuala Kapuas-Rabu, 23 Mei 2018 di Mushola Pengadilan Agama Kuala Kapuas setelah sholat dzuhur berjamaah kembali diadakan kuliah tujuh menit (Kultum), pada kesempatan ini yang mendapatkan tugas menjadi penceramah adalah Yang Mulia Bapak Zuhairi Bharata Ashbahi, S.H.I., M.H. Hakim pengadilan Agama Kuala Kapuas. Dalam kesempatannya itu beliau menyampaikan materi Kultum tentang puasa itu mengajarkan seseorang untuk dapat mengendalikan hawa nafsu
“Secara terminologi puasa adalah menahan dari makan dan minum, tetapi sebenarnya ada yang lebih dari itu, puasa itu tidak sekedar menahan diri dari makan minum semata, melainkan menahan diri dari segala hawa nafsu” begitu jelasnya kepada jamaah tentang makna puasa
Setelah penjelasannya tersebut tentang makna puasa, beliau menyampaikan kepada jamaah terkait fitrah manusia sebagai mahluk yang diciptakan oleh Allah SWT dengan melekat padanya yaitu hawa nafsu, sembari itu beliau juga menyampaikan salah satu tujuan syari’at Islam diturunkan kepada manusia “Sebagaimana kita ketahui, manusia diberi fitrah oleh Allah SWT berupa nafsu. Oleh karena itu turunnya syari’at Islam kepada manusia itu tidak untuk menghancurkan hawa nafsu, melainkan untuk mengendalikan hawa nafsu” tambah beliau sembari mengutip salah satu dalil ayat Al-Quran
Setelah memberikan penjelasan tersebut, bilau kemudian memberikan contoh bagaimana aplikasi mengendalikan hawa nafsu dalam kehidupan manusia dalam kehidupan di dunia ini “seperti halnya jika seorang laki-laki yang mencintai seorang wanita, maka segerakan untuk dinikahi, itu bagian dari mengendalikan hawa nafsu. Agama Islam telah mengatur bagaimana tata cara mengendalikan hawa nafsu dalam suatu hubungan antara seorang lelaki dan seorang wanita” dengan jelas beliau menyaimpaikan kepada para jamaah
Selain itu kemudian beliau juga memberikan contoh dalam urusan keduniaan, yang mana manusia juga memiliki kecenderungan hawa nafsu untuk dapat memiliki harta kekayaan di dunia ini dengan berlebih, namun kemudian beliau mengingatkan kembali bahwa Islam juga telah mengatur bagaimana seseorang dapat mengendalikan hawa nafsu dalam urusan dunia tersebut “Kemudian misalnya seperti mencintai dunia dalam hal ini adalah harta kekayaan dunia, disini agama Islam juga mengatur bagaimana hawa nafsu seseorang untuk mendapatkan kekayaan harta di dunia, yaitu dengan cara-cara yang baik, tidak dengan mencuri, tidak dengan korupsi. Selain itu setelah kita memperoleh harta kekayaan juga terdapat tata cara pengelolaannya, yaitu dengan menyisihkan sebagian harta kekayaan kepada fakir miskin dan anak-anak yatim. Karena sebagian harta kekayaan kita terdapat hak-hak mereka” tambah beliau dalam mencontohkan bagaimana Islam telah memberikan ajaran kepada manusia tentang bagaimana mengendalikan hawa nafsunya sekaligus menutup kultumnya
[Epri Wahyudi]
KULTUM RAMADHAN 3: HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA Selanjutnya
KULTUM RAMADHAN 5: CIRI-CIRI ORANG YANG BERTAKWA Sebelumnya