Harap Tunggu...

Rabu, 26 Maret 2025
» Berita Terkini » KULTUM RAMADHAN 3: HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA
KULTUM RAMADHAN 3: HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA
  

Kuala Kapuas-Selasa, 22 Mei 2018, Di Mushola Pengadilan Agama Kuala Kapuas, panitia Ramadhan Pengadilan Agama Kuala Kapuas kembali mengadakan kegiatan rutin setelah sholat dzuhur berjama’ah yaitu kegiatan kuliah tujuh menit (kultum), pada kesempatan kultum kali ini yang bertugas untuk menyampaikan materi kultum ialah Yang Mulia Bapak Abdullah, S.H.I., M.H. hakim Pengadilan Agama Kuala Kapuas yang juga adalah ketua ta’mir mushola Pengadilan Agama Kuala Kapuas.

Sebelum menyampaikan materi kultumnya tersebut, beliau selaku ketua ta’mir mushola Pengadilan Agama Kuala Kapuas menyampaikan permohonan maaf jikalau dalam pembagian jatah kultum belum semuanya berkesampatan turut menjadi penceramah kultum “sebelum menyampaikan kultum saya mohon maaf semua pihak belum bisa menjadi penceramah kultum pada kesempatan ini” ujar beliau yang kemudian dilanjutkan dengan materi kultum

Pada kesempatannya itu beliau menyampaikan materi kultum tentang hal-hal yang dapat membatalkan puasa, beliau menyampaikan “ada hadits maudu’ (palsu) tetapi memiliki kandungan makna yang shahih (baik/benar) untuk kita amalkan, yaitu hadits yang membahas soal hal-hal yang dapat membatalkan puasa, yang pertama adalah menggunjing, ini sangat rawan untuk kita melakukannya, pada awalnya kita guyonan (bercanda gurau) lama-lama kita kebablasan dan mulai melakukan gunjingan, kedua berdusta atau menyembunyikan kebenaran, ketiga adu domba, ini tentu saja tidak baik, misalnya ketika seseorang berbicara kepada si A ia menjelekkan si B, ketika seseorang berbicara dengan si B ia menjelekkan si A, dimana hal tersebut bertujuan supaya si A dan si B saling bermusuhan, keempat memberikan sumpah palsu, hal tersebut sama halnya dengan berbohon tadi, dan kelima adalah syahwat terhadap orang yang bukan muhrim, kita harus mampu menjaga diri dengan baik. Dalam bulan puasa ini sangat dianjurkan kita untuk menahan syahwat kita. Bahkan seorang yang telah menjadi pasangan suami istri pun dilarang berjima’ (berhubungan intim) pada waktu dimana sedang berlangsungnya puasa, kalau mereka melakukan hal tersebut mereka mendapatkan hukuman berpuasa selama dua bulan berturut-turut” tutur beliau dalam materi kultumnya

Walaupun dalil yang di kutip beliau adalah hadits maudu’ (palsu), namun beliau menyampaikan bahwa makna yang terkandung dalam hadits tersebut cukup baik untuk kita pahami dan kita tinggalkan semua perbuatan-perbuatan yang telah disebutkan dalam hadits tersebut, “ini antara lain hal-hal yang dapat membatalkan puasa kita, semoga kita dapat menghidari perbuatan-perbuatan tersebut” pesan beliau diakhir kultumnya

Dalam kegiatan program kultum tersebut, yang bertugas menjadi penceramah adalah ketua, wakil ketua, para hakim, sekretaris, panitera, wakil panitera, panitera muda dan juga calon hakim Pengadilan Agama Kuala Kapuas. “iya, saya juga mendapatkan tugas untuk menyampaikan kultum nanti, ada juga 2 cakim lainnya yaitu mas Agus Adhari dan mas Zainul Hal” kata salah satu calon hakim yang saat ini sedang melakukan habituasi di Pengadilan Agama Kuala Kapuas, Nida Farhanah, S.Sy.

[Epri Wahyudi]