Kapuas |www.pa-kualakapuas.go.id
Pengadilan Agama Kuala Kapuas memiliki akun media sosial dan website yang merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan kepada masyarakat pencari keadilan secara luas untuk memudahkan mendapatkan informasi yang mereka inginkan.
Melalui media sosial dan website Pengadilan Agama Kuala Kapuas berusaha memberikan informasi secara transparan mengenai kegiatan apa saja yang dilakukan dan info-info yang terkait dengan kantor Pengadilan Agama Kuala Kapuas.
Ada beberapa media sosial yang dimiliki Pengadilan Agama Kuala Kapuas yang terangkum dalam Media Informasi Digital, yaitu: Facebook, Instagram, Youtube, Twitter, Whatsapp, Layanan Virtual, dan juga website. (isn)