Kapuas (7/8) Panitera PA Kuala Kapuas, Muhamad Ikhwan, S.Ag.,S.H.,M.H. lakukan monitoring dan evaluasi kinerja Posbakum. Kegiatan ini dihadiri oleh Panmud Permohonan, Panmud Gugatann dan 3 petugas Posbakum yang bertugas di lingkungan Pelayanan di PA Kuala Kapuas. Memulai Monev, ia kembali ingatkan para petugas Posbakum mengenai amanat apel beberapa waktu lalu berkenaan dengan alasan-alasan perceraian berdasarkan Perundang-undangan dan yang termuat dalam Kompilasi Hukum Islam dan alasan-alasan perceraian yang termuat dalam surat gugatan.
Berkenaan hal tersebut, Panitera berikan pembinaan kpd petugas Posbakum.
Ia mengutip Pasal 39 ayat 2 UU No. 1 Tahun 1974 jo Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang memuat 6 sebab yang dapat dijadikan alasan perceraian. Selain itu, ia juga menambahkan referensi lainnya dg mengutip Kompilasi Hukum Islam Pasal 116 yang memuat 8 sebab yang dapat dijadikan alasan perceraian.
Usai berikan pembinaan, Panitera lakukan brainstorming dg memberikan kesempatan pada petugas Posbakum untuk menyampaikan kendala maupun saran sebagai upaya peningkatan pelayanan di lingkungan PA Kuala Kapuas, khususnya pelayanan bantuan hukum.
Salah satu petugas Posbakum, Rizky Agung Maulana, S.H. menyampaikan kendala yang ia alami. Ia mengemukakan bahwa selama proses pelayanan, ada para pencari keadilan merasa terguncang karena harus mengemukakan alasan-alasan perceraian hingga meneteskan air mata, sehingga membuat situasi menjadi canggung. Berkenaan hal tsb, Panitera menyampaikan agar para petugas Posbakum memberikan waktu istirahat sejenak kepada pencari keadilan.
“berikan waktu sebentar, atau dipersilakan jika mau keluar ruangan utk mengambil udara segar dulu. Kita tunggu sampai ybs merasa lebih tenang, baru dimulai lagi prosesnya” jelasnya
Usai penjelasan tersebut, Panitera imbau para petugas Posbakum agar senantiasa memberikan pelayanan prima kepada para pencari keadilan dan senantiasa menjaga integritas.
“tetap berintegritas, dan semoga Allah catat sebagai amal jariyah” tutupnya
(VON)
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Facebook : Pengadilan Agama Kuala Kapuas
Instagram : Pengadilan Agama Kuala Kapuas
Twitter : Pengadilan Agama Kuala Kapuas
Kontak WhatsApp : Pengadilan Agama Kuala Kapuas
Berita Sebelumnya
Cekatan #10 Salah Satu Solusi Cegah Berantas Korupsi Selanjutnya
Cekatan #10 Salah Satu Solusi Cegah Berantas Korupsi Selanjutnya
Berita Selanjutnya
Briefing Cermat Kesekretariatan, Loyalitas dan Integritas Sebelumnya
Briefing Cermat Kesekretariatan, Loyalitas dan Integritas Sebelumnya
Terimakasih telah membaca Berita Terkini - Monev Posbakum, Panitera Lakukan Brainstorming. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Kuala Kapuas. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.Total Komentar Belum Ada Komentar