Kuala Kapuas | www.pa-kualakapuas.go.id
Pada Kamis 20 Mei 2021 pukul 13.30 WIB Pengadilan Agama Kuala Kapuas melaksanakan DdTK (Diklat di Tempat Kerja) Teknis Penerimaan dan Penyelesaian Perkara, yang bertempat di Ruang Sidang Utama.
Peserta DdTK adalah Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti dan Petugas Meja Informasi dan Pendaftaran serta anggota Posbakum Pengadilan Agama Kuala Kapuas.
Narasumber pada DdTK kali ini adalah Hakim Pengadilan Agama Kuala Kapuas Ahmad Rafuan, S.Sy., yang menyampaikan materi tentang: Kebijakan Pimpinan Tentang Persyaratan Pendaftaran Perkara (Kepada Petugas Informasi & Pendaftaran) yaitu perkara Perceraian, Itsbat Nikah dan Dispensasi Kawin. (isn)
PA Kuala Kapuas Gelar DdTK dan Sosialisasi Standarisasi BAS Selanjutnya
Pelaksanaan Jumat Bersih di Pengadilan Agama Kuala Kapuas Sebelumnya