Kuala Kapuas| www.pa-kualakapuas.go.id
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada prinsipnya merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara Negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya.
LHKPN tersebut disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan Pasal 10 s.d. 19 Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dari korupsi jo pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan Korupsi.
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat LHKASN adalah daftar seluruh harta kekayaan ASN yang dituangkan dalam formulir LHKASN yang ditetapkan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dan LHKASN juga wajib dilaporkan setiap tahunnya oleh ASN.
Sejalan dengan ketentuan di atas, maka Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas Muhamad Isna Wahyudi, S.H.I., M.S.I. menginstruksikan semua penyelenggara negara di Pengadilan Agama Kuala Kapuas yang berjumlah 12 orang untuk wajib LHKPN dan 15 orang yang wajib LHKASN untuk menginput dan mengirim LHKPN serta LHKASN tersebut paling lambat tanggal 15 Januari 2021. Hal ini sangat penting agar terpenuhi salah satu syarat dalam pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) tahun 2021 dan penilaian kinerja satker per triwulan oleh Dirjen Badilag.
Penyelenggara Negara yang wajib mengirim LHKPN dan LHKASN bagi ASN di Pengadilan Agama Kuala Kapuas rupanya sigap atas instruksi Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas tersebut, karena tepat sesuai tanggal yang ditetapkan semua sudah selesai melaporkan.
“Alhamdulillah, Pengadilan Agama Kuala Kapuas telah selesai mengirim LHKPN dan LHKASN semuanya, saya ucapkan terimakasih untuk semuanya” ujar Pak Ketua. (isn)