Harap Tunggu...

Minggu, 19 Januari 2025
» Berita Terkini » Seminar Kebijakan Pengembangan Ekonomi Syar’iah dan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 14 Tahun 2016
Seminar Kebijakan Pengembangan Ekonomi Syar’iah dan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 14 Tahun 2016
  

Seminar Kebijakan Pengembangan Ekonomi Syar’iah dan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 14 Tahun 2016

Dengan berkembangnya ekonomi dan keuangan syariah di Provinsi Kalimantan Tengah, semua berharap dapat terciptanya ekonomi dan keuangan yang adil, bertumbuh sepadan, berkesinambungan sesuai dengan nilai-nilai syariah yang ada, dan dapat mendukung stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan. Hal inilah yang melatar belakangi dilaksanakannya kegiatan Seminar Bersama Pengadilan Tinggi Agama terkait Pengembangan Ekonomi Syariah dan Sosialisasi Perma Nomor 14 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Syariah, 

“Dengan potensi yang besar tersebut, Bank Indonesia ikut berperan dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, melalui visi berkembangnya ekonomi dan keuangan Indonesia yang adil, bertumbuh sepadan, dan berkesinambungan sesuai dengan nilai-nilai syariah. Selanjutnya dengan visi tersebut Bank Indonesia berkomitmen untuk mendorong mengalirnya faktor produksi seperti harta, tenaga kerja, dan inovasi teknologi untuk kegiatan produktif atau investasi bagi bertumbuhnya perekonomian yang sepadan dengan produktivitas,” kata Kepala Perwakilan BI Kalteng, Wuryanto dalam sambutannya pada pertemuan tersebut.

Ekonomi syariah pada hakikatnya merupakan implementasi ajaran Islam. Karena itu setiap sengketa yang timbul dari praktik ekonomi syariah seharusnya diselesaikan dengan hukum Islam. Peradilan Agama, sebagai salah satu pemegang kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung RI, adalah lembaga peradilan yang paling berkompeten menyelesaikan sengketa ekonomi syariah.

Demikian benang merah yang dapat ditarik dari seminar nasional bertema “Penegakan Hukum Sengketa Ekonomi Syariah” yang diselenggarakan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah dan Bank Indonesia (BI), Kamis 5 Oktober 2017 di Ball room Hotel Swiss Bell Danum Palangkaraya

Seminar ini menghadirkan narasumber, yaitu Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M dengan Kepala Divisi Departemen Ekonomi Keuangan dan Syari’ah Bank Indonesia, Prayudi Azwar, Ph.D serta Dosen IAIN Palangka Raya, Dr. Ahmad Dakhoir, Harus kita akui tidak semua bank syariah mempercayakan penyelesaian sengketa perbankan syariah di Pengadilan Agama. Dalam akad yang diteken, sejumlah bank syariah tidak menyebutkan Pengadilan Agama dalam klausul penyelesaian sengketa.

Mengenai sarana dan prasarana, menurut Dr. Amran Suadi idealnya Pengadilan Agama menyiapkan sarana dan prasarana untuk Pengadilan ekonomi syari’ah, sehingga tidak bercampur antara perkara perceraian dan perkara ekonomi syari’ah, untuk menghindari terkontaminasi.

Selain itu beliau menambahkan bahwa saat ini sudah ada majelis khusus ekonomi syari’ah berdasarkan Rakernas Mahkamah Agung tahun 2012 di Manado, dimana setiap Pengadilan Agama harus membentuk majelis ekonomi syari’ah yang terdiri dari hakim-hakim yang telah bersertifikasi ekonomi syari’ah, hakim yang telah mengikuti bimbingan teknis ekonomi syari’ah, atau hakim yang telah menempuh pendidikan formal tentang ekonomi syari’ah.

 “Pada prinsipnya, yang accessoir tidak boleh mengalahkan yang pokok. Dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah, Pengadilan Agama jelas merupakan lembaga yang paling berwenang. Yang lain-lain itu sifatnya accessoir,” “Pengadilan Agama jangan dijadikan alternatif dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah Justru Pengadilan Agama harus jadi pilihan utama,”.

 Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya