Sebanyak 40 pasangan suami istri (Pasutri) dari sejumlah desa di Kecamatan Kahayan Hilir mengikuti sidang itsbat nikah massal yang digelar di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pulang Pisau, Senin 30 Oktober 2017.
Kegiatan itu hasil kerja sama PKK Kabupaten Pulang Pisau, Kankemenag, Pengadilan Agama Kapuas, dan KUA Kecamatan Kahayan Hilir. Para pasutri itu merupakan pasangan yang telah mendaftarkan diri dalam program sidang itsbat nikah hasil kerjasama Pengadilan Agama (PA) Kapuas dan Pemkab Pulang Pisau. Sebelum menjalani sidang ini, pasangan suami istri tersebut telah menjalani serangkaian proses untuk memastikan bahwa pernikahan mereka memenuhi kriteria dan sesuai syariat Islam dan pihak PA Kapuas telah memferivikasi dokumen yang dikumpulkan 40 pasutri tersebut adalah benar, dan pernikahan mereka dulunya telah memenuhi rukun dan syarat nikah.
Sebanyak 40 pasutri yang masuk dalam program sidang itsbat nikah massal berasal dari Kelurahan Pulang Pisau 8 pasang, 4 pasang dari Kelurahan Kalawa, 1 pasang dari Kelurahan Bereng, masing-masing 2 pasang dari Desa Mantaren I dan Mantaren II, masing-masing 3 pasang dari Desa Gohong dan Hanjak Maju, serta masing-masing 6 pasang dari Desa Mintin dan Buntoi.Berkas administrasi yang harus dikumpulkan oleh tiap pasutri adalah kartu tanda penduduk dan surat keterangan suami istri atau telah menikah dari kepala desa atau lurah. Berkas itu pulalah yang turut diverifikasi oleh empat orang dari PA Kapuas.
Kepala KUA Kahayan Hilir Khairani menjelaskan, sidang itsbat terpadu itu melibatkan Pengadilan Agama dan KUA Kahayan Hilir. Setelah mendapatkan putusan dari hakim PA Kapuas yang berkekuatan hukum tetap, KUA Kahayan Hilir lantas menerbitkan kutipan akta nikah bagi para pasangan suami istri.
( bude)
Sumpah pemuda Selanjutnya
Rapat Koordinasi Sebelumnya