RAPAT PEMBINAAN DAN EVALUASI KINERJA
PENGADILAN AGAMA KUALA KAPUAS
Rapat koordinasi merupakan salah satu sarana untuk monitoring dan evaluasi kerja selama satu bulan yang telah berjalan sekaligus untuk pemantapan rencana kerja yang akan datang dengan mengacu pada Program Kerja Pengadilan Agama Kuala Kapuas Tahun 2017”.
Demikian awal sambutan Dra. Hj. Norhayati, MH selaku Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas saat memimpin jalannya rapat koordinasi bulanan yang diselenggarakan Rabu, 8 November 2017, tidak lupa pula beliau menghimbau agar semakin meningkatkan semangat kerja dengan rasa syukur dengan cara bekerja dengan sebaik-baiknya karena apa yang kita kerjakan tidak lain ada aturan yang melandasi sehingga pekerjaan itu lancar sesuai uraian tugas yang akan diterjemahkan dalam bentuk tindak tanduk aparatur/pegawai Pengadilan Agama Kuala Kapuas.
Dalam rakor yang dihelat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Kuala Kapuas tersebut hadir seluruh karyawan Pengadilan Agama Kuala Kapuas termasuk seluruh tenaga honorer. Setelah banyak memberikan arahan dan bimbingannya yang bersifat makro, Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas berharap agar pelayanan kepada masyarakat semakin hari semakin meningkat.
Turut memberikan arahan dan bimbingan dalam rapat yang dihelat sebelum sidang berlangsung tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas H. Ahmad Farhat, S.Ag, SH, MHI selaku koordinator hakim pengawas bidang yang menekankan kepada para hakim sebagai pengawas bidang untuk segera melaksanakan tugasnya melakukan pengawasan sesuai bidang yang telah ditentukan secara berkala dan hasil laporan tersebut agar sergera ditindak lanjuti. Sedangkan monitoring dan evaluasi bidang kesekretariatan disampaikan pula oleh Wakil ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas Pengadilan Agama Kuala Kapuas yang menitik beratkan pada Untuk kedisiplinan para pegawai yang telah jelas tercantum pada PERMA Nomor 7 tahun 2016 tentang penegakan disiplin kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya dimana diatur ketentuan jam kerja, ijin dan sanksi serta dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 069/KMA/SK/V/2009 tanggal 13 Mei 2009 tentang ketentuan penegakan disiplin kerja dan pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja hakim dan pegawai negeri sipil pada Mahkamah Agung dan badan Peradilan yang berada dibawahnya.
Sementara itu Drs H. Moklis selaku Panitera Pengadilan Agama Kuala Kapuas dalam rakor tersebut menyampaikan pesan dari Dirjen bahwa kebersihan sarana dan prasarana harus selalu diperhatikan baik dari segi estetika maupun kebersihannya dengan selalu memberikan ceklis kebersihan, alat sidang peralatan dan fungsi AC terutama di area publik.
Setelah memberikan arahan dan bimbingannya, rapat koordinasi dilanjutkan dengan tanya jawab yang disampaikan oleh beberapa hakim dan karyawan. Dalam tanya jawab tersebut juga muncul permasalahan-permasalahan di luar tugas pokok masing-masing unit sebagaimana telah disampaikan oleh unsur pimpinan Pengadilan Agama Kuala Kapuas.
(Bude_08/11/17)
{jcomments on}
Sidang Itsbat Nikah Di Kabupaten Pulang Pisau Selanjutnya
Hari Pahlawan Sebelumnya