Kamis, 19 September 2024

» Berita Terkini » Satpam PA Kuala Kapuas Mengikuti Diksar Satpam Gada Pratama di Banjar Baru
Satpam PA Kuala Kapuas Mengikuti Diksar Satpam Gada Pratama di Banjar Baru

Kuala Kapuas |www.pa-kualakapuas.go.id

Selama 1 minggu dari tanggal 12 s.d. 18 Oktober 2020 Satpam Pengadilan Agama Kuala Kapuas Edi Gunawan mengikuti Diksar Satpam Gada Pratama Angkatan XI Tahun 2020 yang bertempat di Gedung Gada Praja Utama Jl. Transpol Rt. 33/11 Sungai Tiung-Cempaka-Banjarbaru-Kalimantan Selatan.

Diksar tersebut dilaksanakan oleh PT. Tata Security Services Borneo bekerja sama dengan Dit Binmas Polda Kalsel. Sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 24 tahun 2007 tentang sistem manajemen pengamanan organisasi perusahaan dan atau instansi dan atau lembaga pemerintah bahwa satpam diharapkan mempunyai kualifikasi yang diwajibkan untuk berperan aktif selain kepanjang tanganan polri juga membantu manjemen perusahaan maupun lembaga dimana ditempatkan.

“Tujuan penyelenggaraan Diklat Satpam tersebut adalah untuk membentuk sikap dan mental peserta Diklat Satpam, membekali pengetahuan, kompetensi dan keterampilan kepolisian terbatas, memberikan kepada peserta yang lulus, legalitas ijasah Gada Pratama dan KTA Satpam, menempatkan kerja bagi peserta yang belum bekerja,”

Selama mengikuti diklat peserta didik agar menguasai materi yang disampaikan oleh instruktur bahwa satpam sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas yaitu menguasai kemampuan perorangan diantaranya beladiri praktis, penggunaan borgol dan tongkat, turlalin, memberikan rasa aman. Sebagai unsur polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, menjadi suri tauladan perilaku yang baik di lingkungan kerja. (isn)

Terimakasih telah membaca Berita Terkini - Satpam PA Kuala Kapuas Mengikuti Diksar Satpam Gada Pratama di Banjar Baru. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Kuala Kapuas. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Belum Ada Komentar
  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti