(Mengenal Mediasi, Salah Satu Proses Penyelesaian Sengketa)
Oleh : Laila Amalia
Pengadilan Agama Kuala Kapuas terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan layanan hukum yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Salah satu bentuk nyata dari pelayanan tersebut adalah pelaksanaan mediasi sebagai bagian dari proses penyelesaian perkara di pengadilan. Mediasi bukan sekadar prosedur formal, melainkan wadah yang mengedepankan pendekatan damai dan win-win solution bagi para pihak yang bersengketa.
Sebagai implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, PA Kuala Kapuas secara aktif mendorong para pihak untuk menempuh jalur mediasi terlebih dahulu sebelum memasuki tahapan pemeriksaan pokok perkara. Tujuannya adalah menciptakan suasana kondusif serta mengurangi beban emosi dan biaya yang mungkin timbul akibat proses persidangan yang panjang.
Peran mediator di PA Kuala Kapuas dijalankan oleh hakim-hakim yang telah memiliki sertifikasi mediator resmi. Mereka tidak hanya mengedepankan profesionalisme, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan restoratif. Dalam proses mediasi, para pihak diberikan ruang untuk berdiskusi secara terbuka dengan bimbingan mediator yang netral, guna menemukan solusi terbaik yang dapat diterima kedua belah pihak.
Tingkat keberhasilan mediasi di PA Kuala Kapuas terus menunjukkan tren positif dari waktu ke waktu. Hal ini menjadi indikator bahwa masyarakat semakin menyadari manfaat mediasi sebagai jalan damai dalam menyelesaikan persoalan hukum, terutama dalam perkara-perkara keluarga yang memerlukan kepekaan dan pendekatan yang bersifat solutif.
Dengan memfasilitasi proses mediasi secara maksimal, PA Kuala Kapuas tidak hanya menjalankan fungsi yudisial semata, tetapi juga berperan sebagai institusi yang mengedepankan nilai kemanusiaan dan perdamaian. Ini sejalan dengan semangat Mahkamah Agung dalam menciptakan pengadilan yang modern dan humanis, serta mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Singgung Citra Mahkamah Agung RI. Begini Isi Amanat Apel Pagi! Selanjutnya
Mediasi perdana buahkan perdamaian! Sebelumnya