Pengadilan Agama Kuala Kapuas mengawali tahun 2021 dengan keberhasilan mendamaikan perkara cerai gugat melalui mediasi. Dalam persidangan perkara nomor 465/Pdt.G/2020/PA.K.Kps pada tanggal 5 Januari 2021 tersebut, Penggugat dan Tergugat hadir dan oleh Majelis Hakim diperintahkan untuk menempuh proses mediasi terlebih dahulu. Proses mediasi difasilitasi oleh Hakim Mediator Pengadilan Agama Kuala Kapuas, Ahmad Rafuan. Di dalam pertemuan mediasi tersebut masing-masing Penggugat dan Tergugat menyampaikan poin-poin penyebab pertengkaran suami istri di antara mereka dan menuding pihak lawan sebagai pemantik awal perselisihan tersebut. Mereka juga menyatakan lelah karena terus menerus terjadi cekcok suami istri. Setelah mendapatkan nasihat dari Hakim Mediator, Penggugat dan Tergugat yang baru 3 tahun menikah tersebut menyampaikan masih memiliki keinginan untuk rukun kembali berumah tangga dan menyatakan harapannya agar pasangannya mau berbenah diri.
Setelah pertemuan mediasi selesai, Ahmad Rafuan sebagai Hakim Mediator menyatakan bersyukur dapat mengawali tahun 2021 dengan mendamaikan pasangan suami istri yang semula ngotot ingin bercerai. Ia mengungkapkan rasa lega karena mampu memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak dalam perkara perceraian tersebut.
“Tentu saja saya ikut senang (karena berhasil mendamaikan suami istri), kan sebelumnya cekcok dan sempat ingin bercerai. Hakikatnya kan suami istri itu adalah laki-laki dan perempuan yang karakter dan pola pikirnya beda. Perbedaan itu sering jadi penyebab perselisihan di rumah tangga. Apalagi kalau ternyata komunikasi di antara keduanya kurang lancar ya bakal tambah runyam. Di mediasi tadi saya bantu mereka mengidentifikasi poin awal perselisihannya apa, kemudian memahamkan masing-masing mengenai karakter laki-laki dan perempuan itu seperti apa, terus menemukan sebenarnya yang diinginkan masing-masing pihak terhadap pasangannya apa, di akhir saya bantu menegaskan komitmen mereka untuk memperbaiki hubungan dan komunikasi suami istri. Alhamdulillah keduanya ingin rukun lagi” ungkapnya.
Rafuan menambahkan pentingnya untuk menemukan poin awal dalam perselisihan suami istri. Menurutnya poin awal tersebut biasanya merupakan hal sepele yang jarang disadari, seperti suami yang jarang menyediakan waktu untuk istri curhat, suami yang selalu bertingkah seperti raja di hadapan istri, atau istri yang terlalu posesif dan mengekang suami. Hal-hal seperti itu lah yang kemudian menimbulkan efek domino berupa pertengkaran-pertengkaran di dalam rumah tangga.
“Semua itu pasti ada sabab musababnya, jadi saya fokus kesitu, bukan ke pertengkarannya” ucapnya.
Ditemui di ruang kerjanya, Mohammad Anton Dwi Putra sebagai Ketua Majelis Pemeriksa Perkara tersebut menyampaikan turut senang perkara yang ia tangani berhasil didamaikan. Pria yang juga menjabat Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas tersebut menyatakan keberhasilan mediasi akan mendongkrak nilai tambah Pengadilan Agama Kuala Kapuas baik di mata publik maupun dari sisi penilaian oleh Mahkamah Agung. Oleh sebab itu ia berharap akan lebih banyak lagi perkara di tahun 2021 ini yang berhasil didamaikan melalui mediasi.
“Penyelesaian perkara melalui mediasi tentu lebih baik dan lebih cepat. Lebih baik karena bagi Penggugat dan Tergugat perkaranya selesai dengan damai. Lebih cepat karena tidak perlu melalui tahapan persidangan yang lebih panjang dan lama. Pengadilan Agama sendiri tentu akan dinilai baik karena mampu menyelesaikan perkara dalam waktu yang relatif singkat” ia mengakhiri.
era/red.