PENGADILAN AGAMA KUALA KAPUAS LAKSANAKAN PEMUSNAHAN BLANGKO AKTA CERAI
Pengadilan Agama Kuala Kapuas melakukan Pemusnahan Blangko Akta Cerai versi lama. Hari ini Jum’at, 31 Maret 2017 Bertempat di halaman belakang kantor Pengadilan Agama Kuala Kapuas telah dilaksanaksanakannya Pemusnahan Blangko Akta dengan cara pembakaran.
Pemusnahan Blangko Akta Cerai dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 1128/ DJA.3/OT/014/2016 tertanggal 9 Mei 2016 Tentang Penggunaan Blanko Akta Cerai Format Baru. Dan setelah diberlakukannya blanko akta cerai format baru tersebut, maka blanko akta cerai yang terdahulu dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dalam kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas Dra. Hj. Norhayati, MH menyatakan bahwa Pemusnahan dengan cara pembakaran tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
( Bude_31/03/2017 )
This is a post with post format of type Link Selanjutnya
Kunjungan Sekretaris Badilag Sebelumnya