Kapuas (28/8) Panitera PA Kuala Kapuas, Muhamad Ikhwan, S.Ag.,S.H.,M.H. pimpin Briefing Pagi Kepaniteraan yang dilaksanakan di Ruang Tunggu Sidang PA Kuala Kapuas. Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh aparatur Kepaniteraan dan petugas Posbakum. Adapun yang menyampaikan briefing kali ini ialah Panitera Muda Permohonan, Fachruji, S.H.
Pada kesempatan kali ini, Fachruji kembali ingatkan para peserta briefing mengenai kewenangan instansi Peradilan Agama, diantaranya ialah bidang perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Infaq, Zakat, Ekonomi Syariah dan Wakaf. Hal ini dilatarbelakangi adanya beberapa pengunjung yang datang untuk mengajukan perkara permohonan pergantian nama/perbaikan kesalahan nama dalam akte kelahiran. Oleh karena itu, Fachruji mengimbau agar petugas informasi turut mencerahkan para pengunjung tersebut agar mengajukan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri. Ia juga mengimbau para petugas Posbakum turut melayani para pengunjung tersebut jika membutuhkan advise hukum.
“karena itu bukan kewenangan peradilan agama, maka harap agar pengunjung tersebut di arahkan ke Pengadilan Negeri” tuturnya
Lebih lanjut, Fachruji kembali ingatkan salah satu point dalam 8 Nilai Utama Mahkamah Agung, yakni perlakuan yang sama dihadapan hukum. Ia mengimbau khususnya para petugas di sektor pelayanan agar senantiasa berperilaku profesional dengan memberikan perlakuan yang sama terhadap para pengunjung. Selain itu,
“Tidak ada soal mau keluarga siapa atau pun relasi siapa, tetap berikan pelayanan yang prima dan sesuai dengan SOP” tegasnya
Usai penyampaian briefing, kegiatan ditutup dengan Doa yang dipimpin oleh PPNPN, Abdul Latif, S.Pd.I
(VON)
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Facebook : Pengadilan Agama Kuala Kapuas
Instagram : Pengadilan Agama Kuala Kapuas
Twitter : Pengadilan Agama Kuala Kapuas
Kontak WhatsApp : Pengadilan Agama Kuala Kapuas
Apel Senin Pagi, Pembina Sampaikan Hukum Formil dan Materil Selanjutnya
Cekatan #13 Insan Peradilan dan Keberuntungan Sebelumnya