Sejak kemunculannya di Kota Wuhan, Tiongkok pada akhir bulan Agustus tahun 2019, virus Corona dengan nama lain Covid 19 telah menjadi penyakit yang sangat dihindari dan ditakuti oleh semua orang diseluruh dunia sekarang ini. Mengingat wabah tersebut sangat mematikan. Di Indonesia sendiri Covid 19 telah merenggut nyawa sejumlah 3710 per tanggal 14 Juli 2020 (Data diambil dari https://kawalcovid19.id/). Kabupaten Kuala Kapuas telah menjadi salah satu Kota dengan Transmisi Lokal penyebaran Covid 19 dengan jumlah kasus positif mencapai 217 orang. Sehingga banyak hal dianjurkan untuk dilakukan demi mencegah penyebaran Virus Covid 19 ini. Diantaranya dengan menggunakan masker, memakai perisai/face shield, sering mencuci tangan dan berbagai hal preventif lainnya.
Demi melindungi seluruh Pegawai dan para pencari keadilan di Pengadilan Kuala Kapuas dari terpapar Covid 19 maka Pimpinan membuat beberapa kebijakan. Yang pertama adalah diwajibkannya menggunakan masker bagi seluruh Pegawai dan Pengunjung yang memasuki kantor Pengadilan Agama Kuala Kapuas. Himbauan tersebut telah terpampang didepan pintu masuk ruang pelayanan utama. Kebijakan yang kedua adalah pengaturan ruangan dengan pola social distancing. Sejak adanya wabah Covid 19, kursi tunggu bagi para pencari keadilan tata secara berjarak dengan direnggangkannya jarak antara satu kursi dengan kursi lainnya. Kebijakan ketiga adalah dengan disediakannya sarana mencuci tangan menggunakan sabun bagi pengunjung. Sarana tersebut terdapat didepan pintu masuk ruang pelayanan dan didepan toilet-toilet didalam kantor. Selain sabun cuci tangan, juga disediakan hand sanitizer. Kebijakan selanjutnya adalah dengan dilakukannya penyemprotan disenfektan diseluruh ruangan di Pengadilan Agama Kuala Kapuas setiap dua hari sekali. Dengan diterapkannya kebijakan-kebijakan tersebut, diharapkan aktivitas pelayanan Prima kepada para pencari keadilan tetap berjalan dengan lancar dan maksimal meskipun pandemi Covid 19 belum berakhir.
(Pen:yewtree)
Bincang Sersan Sekretaris Dengan Salah Seorang Hawasbid Pengadilan Agama Kuala Kapuas Selanjutnya
Pencatatan Surat Elektronik di PA Kapuas Sebelumnya