Harap Tunggu...

Sabtu, 22 Maret 2025
» Berita Terkini » PA KUALA KAPUAS ADAKAN PELATIHAN SIPP KEPADA PARA CAKIM MA
PA KUALA KAPUAS ADAKAN PELATIHAN SIPP KEPADA PARA CAKIM MA
  

Untuk peningkatan kemampuan dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai hakim, maka mau tidak mau setiap calon hakim (Cakim) diharapkan mampu mengetahui  hal-hal teknis yang berkaitan dengan proses penanganan perkara di pengadilan, termasuk pengetahuan terkait Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Oleh karena itu kemudian Pengadilan Agama Kuala Kapuas pada hari Senin, tanggal 09 April 2018 diruang rapat mengadakan pelatihan di tempat kerja (PDTK) kepada para Cakim terkait SIPP yang dipandu oleh salah satu pegawai kepaniteraan PA Kuala Kapuas, yaitu Bapak Abdul Latif, S.Pd.I.

Kegiatan PDTK tersebut dibuka oleh ketua PA Kuala Kapuas Ibu Dra. Hj. Norhayati, M.H. dan di damping oleh Panitera PA Kuala Kapuas yaitu Bapak Drs. H. Moklis, pada pukul 08.00 WIB setelah kegiatan apel dilakukan dan sebelum berangkat ke Kabupaten Pulang Pisau untuk melakukan sidang keliling “kegiatan ini merupakan kegiatan Pelatihan Di Tempat Kerja atau yang biasa Kami singkat PDTK, semoga PDTK tentang SIPP ini bisa menambah wawasan Bapak/Ibu Cakim semua. Mohon maaf Saya tidak bisa sampai selesai karena harus sidang keliling ke Pulang Pisau, selanjutnya ada Bapak Abdul Latif yang akan memandu” ujar Ibu Dra. Hj. Norhayati, M.H.

SIPP adalah aplikasi pengganti (SIADPA) Sistem Informasi Administrasi Perkara Pengadilan Agama) yang merupakan sebuah aplikasi khusus dipakai oleh Lembaga Peradilan di lingkungan Peradilan Agama. Adapun semangat penggantian dari SIADPA ke SIPP adalah untuk menyamakan seluruh sistem penelusuran perkara setiap lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung. “dulu kalau di PA itu aplikasi yang dipakai adalah SIADPA (Sistem Informasi Administrasi Perkara Pengadilan Agama), karena MA ingin menyamakan sistem maka di ganti dengan SIPP” Ujar Bapak Abdul Latif, S.Pd.I. sebelum menyampaikan materi SIPP tersebut.

[Epri Wahyudi]

Berita Selanjutnya