Pembinaan & Pengawasan Hatibinwasda Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah di Pengadilan Agama Kuala Kapuas
Pada hari Rabu tanggal 09 Agustus 2017, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah mengunjungi Pengadilan Agama Kuala Kapuas dalam rangka Pelaksanaan program kerja Pembinaan dan Pengawasan yang bertujuan agar pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pengawasan dilakukan selama 3 (tiga) hari dari tanggal 09 Agustus s.d 11 Agustus 2017. Tim Pengawas terdiri dari Hakim Tinggi Bapak Drs. H. Ahmad Akhsin, SH,MH Sekretaris Bapak Mukti Ali, S.Ag, MH, Kasubag Rencana Anggaran dan Program Bapak. Era Risa Elpurusia, SE, SH serta Panitera Pengganti yaitu Bapak H. Ilhamsyah, SH, MH.
Tim Pengawas mulai bergerak sesuai dengan bagian masing-masing yakni dibagian kesekretariatan yang dipimpin langsung oleh Bapak Mukti Ali, S.Ag, MH dan Bapak Era Elpurusia, SE, SH dengan memeriksa pola kerja dengan berpedoman pada SMM sebagai persiapan sertifikasi Akreditasi Penjaminan Mutu pada Pengadilan Agama.
Pemeriksaan bagian Kepaniteraan mulai dari Meja Pendaftaran, Buku Register Perkara, Keuangan Perkara kemudian mengambil sampel berkas perkara untuk melihat pola Berita Acara. Hakim Tinggi PTA Kalteng sedang memeriksa petugas keuangan perkara ,Suasana pengawasan yang dilakukan oleh Tim Pengawas Pengadilan Tinggi Agama Kalteng berjalan dengan lancer karena setiap hal dan bidang yang diminta untuk dilihat dan diperiksa dengan cepat diberikan kepada Tim Pengawas. Pelayanan kepada para masyarakat tetap berjalan dengan baik, mulai dari penerimaan perkara, proses persidangan serta pelayanan pengambilan akte cerai dan salinan putusan.
Diruang terpisah bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Kuala Kapuas Sekretaris PTA Kalimantan Tengah menggelar sosialisasi rencana penerapan pedoman standarisasi SMM. Sosialisasi ini diikuti oleh hakim dan para pegawai dengan Sekretaris PTA Kalimantan Tengah Bapak Mukti Ali, S.Ag, MH sebagai narasumber, Dalam sambutannya Sekretaris PTA Kalimantan Tengah menyampaikan bahwa Sistem Manajemen Mutu ini sebagai pengganti dari ISO 9001:2008 yang ‘dihentikan’ karena ketiadaan anggaran dalam DIPA. Sekalipun demikian, pada dasarnya ISO tidaklah berbeda dengan SMM yang bermuara pada mutu pelayanan. Berbeda dengan ISO yang melahirkan sertifikat, maka dalam SMM memakai sistem akreditas. Jika sertifikasi ISO hanya beberapa Pengadilan Agama saja, maka pada SMM akan berlaku untuk seluruh Pengadilan Agama di Indonesia, dan Pengadilan Agama Kuala Kapuas dan PA se Kalimantan Tengah diharapkan meraih akreditasi A dalam penerapan SMM tersebut.
Beberapa manfaat dari Sistem Manajemen Mutu bagi Pengadilan Agama Kuala Kapuas diantaranya menjamin pelayanan peradilan yang berkualitas, dan beberapa manfaat lainnya, yang pada akhirnya akan mewujudkan trust dari masyarakat publik.
Sidang Keliling Selanjutnya
HUT RI & MA-RI Sebelumnya