Harap Tunggu...

Sabtu, 22 Maret 2025
» Berita Terkini » PEMINJAMAN GEDUNG SEMENTARA KE PEMERINTAH DAERAH GUNUNG MAS UNTUK PA KUALA KURUN
PEMINJAMAN GEDUNG SEMENTARA KE PEMERINTAH DAERAH GUNUNG MAS UNTUK PA KUALA KURUN
  

PEMINJAMAN GEDUNG SEMENTARA KE PEMERINTAH DAERAH GUNUNG MAS UNTUK PA KUALA KURUN

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2016 mengenai pembentukan Pengadilan Agama Baru sebanyak 26 Pengadilan Agama di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia, termasuk salah satunya adalah Pengadilan Agama Kuala Kurun di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Dimana sebelumnya telah menginduk di Pengadilan Agama Kuala Kapuas, oleh karena itu kemudian Pengadilan Agama Kuala Kapuas turut serta dalam mempersiapkan pembentukan PA Kuala Kurun tersebut.

Oleh karena itu pada Senin, 09 April 2018 lalu, Pengadilan Agama Kuala Kapuas yang diwakili oleh sekretarisnya yaitu Bapak H. Asni, S.Ag. beserta rombongan kembali mendatangi Pemerintah Kabupaten setempat untuk berkoodinasi terkait peminjaman gedung yang nantinya akan dijadikan sebagai kantor sementara Pengadilan Agama Kuala Kurun.

Upaya peminjaman gedung tersebut disambut baik oleh Pemerintah Kabupaten setempat dengan memberikan salah satu gedung pemerintah yang tidak di pakai yang terletak di Jl. Bhayangkara Kuala Kurun.  Peminjaman gedung tersbut tertuang dalam surat perjanjian antara Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dengan Pengadilan Agama Kuala Kapuas Nomor: 030/628/BKPPD/XI/2017 dan Nomor: W16-A5/1068/PL.00/XI/2017 Tentang Pinjaman Pakai Tanah Bangunan dan Peralatan Kantor Milik Pemerintahk Kabupaten Gunung Mas.

Adapun perjanjian peminjaman gedung tersebut berlaku selama 5 tahun sejak tanggal ditandatangani yaitu 24 Nopember 2017 serta dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak yang akan dituangkan dalam bentuk addendum.

(Epri)