Harap Tunggu...

Jumat, 24 Januari 2025
» Berita Terkini » Penandatanganan Nota Kesepahaman Penerbitan Rekening Rp. 0,00 (nol rupiah) antara Pengadilan Agama Kuala Kapuas dengan Kantor Cabang BRI Kuala Kapuas
Penandatanganan Nota Kesepahaman Penerbitan Rekening Rp. 0,00 (nol rupiah) antara Pengadilan Agama Kuala Kapuas dengan Kantor Cabang BRI Kuala Kapuas
  

Penandatanganan Nota Kesepahaman Penerbitan Rekening Rp. 0,00 (nol rupiah) antara Pengadilan Agama Kuala Kapuas dengan Kantor Cabang BRI Kuala Kapuas

Kuala Kapuas | www.pa-kualakapuas.go.id

Pada hari Selasa 26 April 2022, telah dilakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman Penyelenggara Pelayanan Publik Penerbitan Rekening Rp. 0,00 (nol rupiah), acara dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas beserta Jajaran dan juga Ikhwan Beladdinilma selaku Pimpinan Cabang PT Bank Rakyat Indonesia (persero). Penerbitan Rekening Rp. 0,00 (nol rupiah) ini adalah salah satu program kerjasama yang dilaksanakan sebagai bentuk implementasi dari ranah birokrasi pemerintahan yang jujur, bersih, transparan dan akuntabel.

Pelayanan penerbitan rekening Rp0,00 (nol rupiah) bagi para pendaftar perkara di Pengadilan Agama Kuala Kapuas ini diprakarsai bersama-sama oleh Mohd. Anton Dwi Putra, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas) dan Ikhwan Beladdinilma (Pemimpin Cabang PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Kuala Kapuas) beberapa waktu yang lalu. Komitmen keduanya untuk saling bersinergi melalui lembaga yang dipimpinnya, akan berdampak pada sebuah tatanan perubahan system pelayanan publik yang diberikan di Pengadilan Agama Kuala Kapuas. Sebuah system pembayaran atau pun segala macam transaksi keuangan di Pengadilan Agama Kuala Kapuas dengan metode cashless tersebut menunjukkan kemauan bersama dari kedua instansi tersebut untuk mewujudkan zona integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)  yang menjadi salah satu program kerja dari Pengadilan Agama Kuala Kapuas di tahun 2022 ini.

Ketua PA Kuala Kapuas menegaskan “Cashless Payment atau Cashless Transaction yang akan berlaku di Pengadilan Agama Kuala Kapuas terhitung sejak ditandatanganinya nota kesepahaman ini, akan menjadi sebuah program prioritas bagi Pengadilan Agama Kuala Kapuas untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tahun ini”.

Dengan mengikrarkan diri sebagai lembaga yang bersih dari korupsi, gratifikasi, suap serta bersih dari segala jenis transaksi yang dapat menimbulkan kecurigaan publik terhadap tegaknya keadilan, Pengadilan Agama Kuala Kapuas berkomitmen untuk mewujudkan Pengadilan Agama Kuala Kapuas yang agung dengan bersendikan kepada delapan nilai utama Mahkamah Agung RI.