SILATURAHMI KETUA & WAKIL KETUA PENGADILAN AGAMA KUALA KAPUAS DENGAN BAPAK BUPATI KABUPATEN PULANG PISAU
Salah satu upaya meningkatkan hubungan baik dengan Pemerintah Daerah Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas beserta Wakil Ketua, Panitera serta Sekretaris Pengadilan Agama Kuala Kapuas mengadakan silaturrahmi dengan Bupati Pulang Pisau Bapak EDY PRATOWO yang dilaksanakan di Rumah Jabatan Bupati Pulang Pisau pada Hari Rabu tanggal, 24 Mei 2017.
Jam 15. 30 WIB s/d Jam 17.00 WIB.
Pada Mementum silaturrahmi tersebut Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas menyampaikan beberapa hal berkaitan dengan tupoksi Pengadilan Agama. Yang memuat UU No.7 tahun 1989 yang diubah dengan UU No. 3 tahun 2006. Kedua kalinya dengan UU No. 50 tahun 2009 yang intinya bahwa ada 4 Peradilan yang dibawah Mahkamah Agung RI yang posisinya sejajar, hanya saja berbeda dalam wewenang, dan perlu diketahui bahwa Pengadilan Agama tidak hanya menangani kasus perceraian saja akan tetapi banyak kasus-kasus perdata lainnya.
Diantaranya yaitu Wewenang mengadili sengketa Ekonomi Syari’ah pasal 49 UU no.3 tahun 2006 dan Perkara Peradilan Agama Kuala Kapuas yang diselesai diluar Gedung Pengadilan Agama ( di Kabupaten Pulang Pisau ), juga tidak kalah pentingnya membicarakan tentang perkara penetapan perkawinan ( istbat nikah ) yang disebut Sidang terpadu.
Bapak Bupati Pulang Pisau pada kesempatan tersebut sangat mengaprisiasi ajang silaturrahmi yang digagas pihak Pengadilan Agama Kuala Kapuas, Bapak Bupati menyempatkan waktunya untuk menyambut kedatangan Rombongan Pengadilan Agama Kuala Kapuas untuk mengetahui langsung tentang Pelayanan Instansi Vertikal terhadap masyarakat Kabupaten Pulang Pisau, dan beliau juga menyampaikan terima kasih kepada Pengadilan Agama Kuala Kapuas yang selama ini telah banyak membantu dan melayani masyarakat Kabupaten Pulang Pisau khususnya Sidang di luar Pengadilan.
Pada kesempatan itu pula Ibu Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas menyampaikan ada program Sidang terpadu yang bisa dilaksanakan secara bersama-sama dengan Kantor Kementerian Agama dalam hal ini Kantor Urusan Agama Kecamatan, Pemerintah Daerah dalam ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Pemberdayaan Perempuan dengan Pengadilan Agama Kuala Kapuas.
Selanjutnya Bapak Bupati Pulang Pisau menyambut baik tentang adanya Sidang Terpadu, menurut beliau untuk kedepannya ada kerja sama Pemerintah Daerah dengan Pengadilan Agama Kuala Kapuas, sehingga perlu anggaran untuk Sidang Tepadu bagi masyarakat Kabupaten Pulang Pisau.
Tentang hal-hal lain yang bicarakan Bapak Bupati siap membantu Pengadilan Agama Kuala Kapuas berupa mobil operasional dan gedung untuk bersidang di luar Pengadilan Agama, Yang atas semua itu diamini oleh pihak Pengadilan Agama diiringi dengan ucapan terimakasih kepada Bapak Bupati Pulang Pisau atas semuanya.
Setelah selesai silaturrahmi antara pihak Pengadilan Agama Kuala Kapuas dengan Bapak Bupati Pulang Pisau dilanjutkan dengan Foto bersama.
Senam Pagi Selanjutnya
Upacara Lahir Pancasila Sebelumnya