Ketua PA Kuala Kapuas, Dr. Muhammad Kastalani,S.H.I., M.H.I instruksikan agar dilaksanakan Sosialisasi mengenai Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik yang merupakan perubahan dari Perma No. 1 Tahun 2019. Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Jum’at (13/1) lalu yang diikuti oleh seluruh Pejabat Kepaniteraan dan Petugas PTSP. Adapun narasumber pada sosialisasi tersebut ialah YM. Hakim Ahmad Rafuan, S.Sy., M.H dan YM. Hakim Epri Wahyudi, S.H.I., M.H. Turut hadir dalam sosialisasi Ketua PA Kuala Kapuas didampingi oleh Wakil Ketua, turut membuka kegiatan tersebut.
YM. Epri Wahyudi, S.H.I., M.H berkesempatan untuk menyampaikan materi terlebih dahulu, lalu disusul oleh YM. Ahmad Rafuan, S.Sy., M.H. Di sela-sela eksplanasi, keduanya juga memberi kesempatan kepada para peserta sosialisasi untuk bertanya dan memberikan respon terhadap materi yang disajikan.
Sebelum mengakhiri materinya, Rafuan, sapaan akrabnya sempat menyinggung mengenai kelengkapan berkas persidangan.
“Berkas atau dokumen yang tidak lengkap, mohon maaf adalah suatu pelanggaran disiplin. Nah, mengantisipasi hal tersebut, mari kita menjadi lebih teliti lagi, lebih seksama lagi” tuturnya.
Menutup kegiatan , Ketua berikan sebuah pepatah untuk memberi motivasi kepada seluruh peserta sosialisasi agar semangat menuju perubahan yang positif sesuai Perma yang telah berlaku.
“Ada sebuah pepatah, change or destroy yang maksudnya ikut berubah atau kita musnah. Mari Berubah!” pungkasnya
Hadiri Pelantikan, KPA Sampaikan Selamat dan Doa Selanjutnya
Abdi Masyarakat, Panitera Pimpin Sosialisasi ke Masyarakat Sebelumnya