Dalam rangka menyiapkan gedung kantor Pengadilan Agama Kuala Kurun yang berada di Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah, Ketua bersama Sekretaris Pengadilan Agama Kuala Kapuas kembali mengadakan pertemuan dengan Pemerintah kabupaten Gunung Mas di Kuala Kurun pada 16 Mei 2018.
Pertemuan tersebut bukan lagi membahas dimana lokasi tanah, melainkan sudah pada tingkat serah terima sertifikat tanah yang akan menjadi lokasi pembangunan gedung untuk kantor Pengadilan Agama Kuala Kurun.
Lokasi tanah yang akan menjadi pembangunan kantor Pengadilan Agama Kuala Kurun tersebut berada di Jalan Tjilik Riwut/ Jalan Raya Kurun-Tewah kelurahan Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas, dengan luas seluruhnya 41.658 M2 dan nilai perolehan/nilai buku seluruhnya sebesar Rp. 697.062.000,-
Serah terima tersebut tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB) Nomor: 030/254/D/BAST/BPKAD/V/2018 dan Nomor: W16-A5/586/PL.01/V/2018 tertanggal 16 Mei 2018, dimana barang berupa dokumen yang telah diserahkan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas kepada Pengadilan Agama Kuala Kapuas berupa: satu buah SPT Nomor: 591.1/52/III/Pem.2015, satu buah buah SPT Nomor: 591.1/90/VI/Pem.2015, dan satu buah Sertifikat Tanah Nomor: 82 Tahun 1989.
Serah terima tersebut dilakukan dalam rangka Hibah dari Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Kepada Pengadilan Agama Kuala Kapuas sesuai naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) Nomor: 030/175/D/NPHD/BPKAD/IV/2018 dan Nomor: NPHD-W 16-A5/463/PL.01/IV/2018 Tanggal 02 April 2018 serta surat persetujuan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas Nomor: 56/170/DPRD/V/2018 tanggal 8 Mei 2018 Perihal Persetujuan Hibah Barang Milik Daerah Kabupaten Gunung Mas. (21/05/2018)
[Epri Wahyudi]
PENGADILAN AGAMA KUALA KAPUAS PERINGATI HARI KEBANGKITAN NASIONAL KE 110 Selanjutnya
KULTUM RAMADHAN 2: MEMPERBANYAK MEMBACA AL-QUR’AN DI BULAN RAMADHAN Sebelumnya