Kapuas (14/2) Para mahasiswa praktikum IAIN Palangka Raya khusyu’ menyimak penjelasan mengenai Proses Hukum Acara yang disampaikan oleh CPNS Analis Perkara Peradilan PA Kuala Kapuas, Rezkia Fujinanda, S.H. Adapun penyampaian kali ini ialah mengenai Proses Hukum Acara untuk perkara Cerai Gugat.
Membuka materi, Nanda, sapaan akrab nya, memulai dengan games untuk melatih fokus para mahasiswa. Ia kemudian melanjutkan dengan memberikan pertanyaan-pertanyaan umum mengenai Proses hukum acara yang diketahui oleh para mahasiswa.
Salah satu mahasiswa, Inka, sigap mengangkat tangan utk menjawab.
“Untuk tahap pertama, itu dilaksanakan sidang pertama. Jika kedua belah pihak hadir, maka akan didamaikan oleh Majelis Hakim dan apabila tidak berhasil didamaikan akan diperintahkan menempuh proses mediasi” paparnya
Melanjutkan materi, Nanda menyambut jawaban tsb dengan antusias. Ia kemudian melanjutkan nya dengan menjelaskan lebih rinci mengenai bagaimana proses Hukum Acara di Peradilan Agama, khususnya untuk perkara cerai gugat.
Usai kegiatan, YM. Epri Wahyudi, S.H.I., M.H selaku Pamong menyampaikan bahwa ini merupakan kegiatan bentuk simbiosis mutualisme bagi Nanda maupun para mahasiswa.
“Tentu memberikan ilmu pengetahuan baru untuk mahasiswa, sedangkan untuk Nanda sendiri, ini menjadi ajang untuk refresh ilmu yang telah ia dapatkan dan ia aplikasi kan” tutupnya
Apel Senin Pagi, Pembina Serukan Sorakan Pembangkit Semangat Selanjutnya
Apel Senin Pagi, Pembina : “berikan layanan dengan penuh kehangatan” Sebelumnya