Jumat, 09 Juni 2023

» Berita Terkini » PA Kuala Kapuas Gelar DdTK Penerapan Hukum Materiil pada Petugas PTSP
PA Kuala Kapuas Gelar DdTK Penerapan Hukum Materiil pada Petugas PTSP

Kuala Kapuas | www.pa-kualakapuas.go.id

Pada hari Jum’at 05 Februari 2021 pukul 13.30 WIB Pengadilan Agama Kuala Kapuas melaksanakan DdTK (Diklat di Tempat Kerja) Penerapan Hukum Materiil pada Petugas PTSP di Ruang Sidang Utama.

DdTK diikuti oleh para Petugas PTSP Pengadilan Agama Kuala Kapuas dengan Narasumber Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas Mohammad Anton Dwi Putra, S.H., M.H. didampingi oleh 2 orang hakim yaitu Achmad Faroby, S.H.I., M.H.I. dan Epri Wahyudi, S.H.I.

Narasumber menyampaikan bahwa Petugas PTSP dan pelayanan publik diharapkan dapat menjalankan tugas secara profesional dengan menghindari memberikan saran, bantuan, serta pendapat dalam putusan sidang yang dapat mengurangi kredibilitas dan kualitas Pengadilan Agama Kuala Kapuas.

Selanjutnya beliau menyampaikan bahwa Petugas PTSP membuat sistem shift saat jam istirahat agar tidak terjadi kekosongan pada bagian pelayanan publik, sehingga para pihak tidak perlu menunggu untuk menerima pelayanan.

Petugas PTSP khususnya  bagian informasi harus memahami teknis peradilan sehingga dapat menyampaikan informasi yang jelas kepada masyarakat luas pencari keadilan. (isn)

Terimakasih telah membaca Berita Terkini - PA Kuala Kapuas Gelar DdTK Penerapan Hukum Materiil pada Petugas PTSP. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Kuala Kapuas. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Belum Ada Komentar
  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti