Pengadilan Agama Kuala Kapuas
Menuju Pelayanan Publik yang Lebih Baik
Pelayanan publik atau Pelayanan Umum dapat didefinisikan sebagai segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Memberikan Pelayanan Publik yang prima adalah tanggung jawab instansi Pemerintah termasuk didalamnya Pengadilan Agama Kuala Kapuas. Untuk dapat memberikan Pelayanan Publik yang prima, seluruh jajaran di Pengadilan Agama Kuala Kapuas dimulai dari pimpinan ke bawah sampai dengan staf dan honorer bekerja sama bahu membahu melakukan pembenahan di segala bidang. Dengan dikomandani oleh Ibu Dra. Hj. Norhayati, MH selaku Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas, pelan tapi pasti Pengadilan Agama Kuala Kapuas semakin terlihat lebih baik. Selain bangunan dan lingkungan kantor yang terlihat lebih bersih dan asri, dari sisi pelayanan pun ditingkatkan diantaranya pemberian pelayanan “One Day Service”, adanya Petugas Informasi yang selalu stand by memberikan informasi kepada para pencari keadilan, ruang tunggu yang nyaman dan bebas rokok, tersedianya Box/loker penitipan barang serta box charger Hp , ruang laktasi, serta tempat bermain anak sederhana ,selain itu tampak pula berbagai banner alur perkara untuk memberikan informasi mengenai alur perkara.
Pengadilan Agama Kuala Kapuas dalam memberikan Pelayanan Publik memberikan ruang kepada para pencari keadilan untuk memberikan penilaian secara bebas melalui kotak penilaian yang tersedia baik di ruang informasi maupun didepan ruang kepaniteraan. Pengadilan Agama Kuala Kapuas PASTI (Profesional, Akuntabel, Santun, Terpercaya dan Informatif).
(bude_/2017)
Hari Pahlawan Selanjutnya
BAHAYA NARKOBA Sebelumnya